Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasok Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Orang Mengaku Mantan Atlet

Kompas.com - 20/08/2018, 19:05 WIB
Hamzah Arfah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com – PRB (37), orang yang diduga pemasok minuman keras (miras) oplosan merupakan mantan atlet

Miras oplosan tersebut membuat tiga pemuda Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, meninggal dunia, Minggu (19/8/2018) pagi.

“Dia mengaku mantan atlet karate, yang katanya juga sempat mengikuti kejuaraan hingga tingkat nasional,” ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro di halaman Polres Gresik, Senin (20/8/2018).

Namun status atlet yant disandangnya tidak mampu dipertahankan karena ia terjerumus narkoba. Hal itu membuat tersangka ditahan setelah terbukti mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Penyebab Rentetan Gempa di Lombok Menurut PVMBG

“Tersangka ini pernah ditahan di Lapas Sidoarjo selama lima tahun dan Lapas Madiun selama 2,5 tahun karena kasus narkoba," tuturnya.

"Saat di Lapas Sidoarjo itulah, ia bertemu dengan sesorang yang lantas mengajarinya resep cara membuat minuman (miras oplosan) itu,” tambah Wahyu.

Ungkapan Wahyu itu dibenarkan tersangka yang merupakan warga Surabaya. Tersangka mengaku  atlet karate, yang sempat bertanding membawa nama Jawa Timur.

PRB digerebek tim gabungan Polres Gresik dan Jatanras Polda Jawa Timur di sebuah rumah di Pogot Palm Regency, Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Senin (20/8/2018) dinihari.

“Pernah sampai ikut kejuaraan nasional karate yang diselenggarakan di Semarang, dengan saat itu menjadi juara ketiga,” ucap PRB.

Baca juga: Kronologi Pesta Miras Oplosan yang Merenggut 3 Nyawa di Gresik

PRB mengaku tidak mengetahui jika miras oplosan yang dijualnya mengakibatkan Riko Yakub (23), Andik Kristanto, dan M Fendi Pradana (19) meninggal dunia pada Minggu (19/82018) pagi.

Ketiganya diduga menenggak miras oplosan pada Kamis (16/8/2018) petang hingga Jumat (17/8/2018) pagi.

“Tidak, saya tidak tahu jika ada yang sampai meninggal dunia. Selama ini, kalau ada yang pesan itu biasa lewat telepon atau WhatsApp, baru janjian di mana dan saya antarkan,” tuturnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, PRB dijerat pasal berlapis yakni UU perdagangan, pangan, serta pasal 204 KUHP tentang membagikan barang atau bahan berbahaya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com