Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Suap Untuk Bupati Purbalingga Dibungkus Plastik Hitam

Kompas.com - 20/08/2018, 17:52 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Kasus suap yang melibatkan Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Senin (20/8/2018). Untuk tahap awal, ada empat terdakwa yang mulai disidang, yaitu dari tiga dari pihak swasta dan satu orang pegawai negeri sipil.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Takdir menjelaskan, uang suap yang akan diserahkan untuk Bupati Tasdi sebesar Rp 500 juta. Di tahap awal, uang suap yang diberikan sebanyak 115 juta, dengan rincian Rp 100 juta dan Rp 15 juta.

Uang ditujukan agar sang Bupati menunjuk pihak swasta, dalam hal ini Hamdani Kosen untuk menggarap proyek pembangunan islamic center tahap 2 Purbalingga dengan nilai Rp 22 miliar.

“Total uang muka Rp 115 juta. Rp 100 juta ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT), dan Rp 15 juta ketika ada kode pewayangan,” ujar Takdir, seusai bersidang di Pengadilan Tipikor, Senin (20/8/2018).

Baca juga: Bupati Purbalingga Diduga Terima Fee Rp 500 Juta dari Proyek Islamic Center

Jaksa menjelaskan, uang muka suap untuk memperlancar proyek Islamic Center tahap 2 di Kabupaten Purbalingga itu diserahkan pada rentang Mei-Juni 2018. Setelah mengetahui ada transaksi suap, petugas KPK melakukan OTT.

“Petugas KPK datang tak lama setelah penyerahan uang komitmen fee itu. Dengan maksud, agar Bupati Tasdi memilih PT Pangko Mega untuk pembangunan proyek Islamic Center,” tambahnya.

Uang suap itu, sambung Takdir, dikemas di dalam sebuah amplop besar berwarna cokelat. Amplop tersebut kemudina dibungkus di dalam plastik warna hitam. Uang Rp 100 juta dibawa menggunakan sebuah mobil dinas milik Hadi Iswanto, PNS yang juga kepala unit layanan pengadaan (ULP) Setda Pemkab Purbalingga.

“Mengupayakan agar Hamdani Kosen mendapat proyek, dan itu melanggar kewajiban Tasdi sebagai kepala daerah,” tambahnya.

Empat terdakwa yang disidang pada Senin (20/8/2018) hari ini yaitu pengusaha Hamdani Kosen, Librata Nababan, Rawinata Nababan dan serta Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto. Keempatnya tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan. 

Baca juga: Megahnya Islamic Center, Megaproyek yang Mengantar Bupati Purbalingga ke Tahanan KPK

Kompas TV Tasdi diduga menerima suap pembangunan gedung Islamic Center yang menelan anggaran Rp 70 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com