PEKANBARU, KOMPAS.com - Sejak Januari-Agustus 2018, Polda Riau menangkap 19 pelaku pembakar hutan dan lahan atau karhutla. Lahan seluas 96,5 hektare sudah disegel atau dipasangi garis polisi.
"Jumlah tindak pidana yang kita tangani totalnya 15 kasus dengan 19 orang tersangka. Luas lahan yang kita pasang garis polisi 96,5 hektar," beber Narto, Senin (20/8/2018).
Narto menjelaskan, kasus karhutla ditangani sejumlah jajaran Polres di kabupaten dan kota.
"Polres Inhil 1 kasus, Polres Pelalawan 1 kasus, Polres Rohil 5 kasus, Polres Bengkalis 2 kasus, Polres Siak 1 kasus, Polres Dumai 3 kasus, Polres Rohul 1 kasus, dan Polres Kampar 1 kasus," tutur Narto.
Baca juga: Penyebab Rentetan Gempa di Lombok Menurut PVMBG
Hingga saat ini, sebanyak 8 kasus masih dalam penyidikan. Kemudian tahap satu, 1 kasus dan tahan dua, 6 kasus.
Sementara itu, sambung Narto, para pelaku karhutla yang ditangkap saat ini merupakan perorangan.
"Koorporasi (perusahaan) nihil," sambungnya.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru hari ini mendeteksi 4 titik panas (hotspot) di Provinsi Riau. Namun, sebagian blank area.
Baca juga: Dua Prajurit TNI Gugur Ditembak Anggota OPM di Puncak Jaya, Papua
Titik panas terdeteksi di dua kabupaten yakni Kabupaten Rohil 3 titik dan Pelalawan 1 titik. Untuk confidence 70 persen atau diyakini titik api terdapat di Rohil 1 titik.