Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Buat Aturan Baru Protokoler Upacara HUT RI di Daerah

Kompas.com - 20/08/2018, 09:10 WIB
Farid Assifa

Editor

Kompas TV Yohanes mengaku melakukan aksi ini secara spontan, karena melihat tali bendera yang putus.

Sebagai pemimpin kenegaraan, lanjut Dedi, maka kepala daerah melaksanakan aspek-aspek yang diatur oleh regulasi undang-undang. Sementara sebagai pemimpin kebudayaan, kepala daerah adalah pemimpin khusus pada lingkungan yang harus menjaga kearifan.

"Namun yang terjadi hari ini adalah sentralisme berpikir, sentralisme pakaian dan kebijakan, sehingga terjadi kerusakan di Indonesia secara massif karena perilaku budaya. Karena tidak ada pemahaman kearifan budaya," tandasnya.

Kerusakan dimaksud, misalnya di daerah-daerah, pemimpin dinilai kerap mengeluarkan izin lokasi tanpa memandang dampak yang ditimbulkan pada lingkungan dan sosial.

"Hutan dihajar, gunung pun dihajar, laut pun diuruk, hanya untuk memenuhi aspek-aspek regulasi tapi dirinya bertentangan dengan aspek-aspek lingkungan yang dia pimpin," katanya.

Di lingkungannya, pemimpin harus memimpin alam yang terlihat dan yang tidak terlihat. Alam yang terlihat adalah sesuatu yang kasat mata, sedangkan alam tidak terlihat adalah mikroorganisme yang harus dilindungi.

"Lalu aspek nonmaterial, ada leuluhurnya yang harus dihormati," tandasnya.

Dedi juga mempersoalkan masalah daerah istimewa atau yang diberi otonomi khusus. Dia mengatakan, selama ini yang muncul adalah karakter pemimpin adat itu baru Bali, Yogkayarta, dan Aceh. Ketiga daerah itu dilindungi undang-undang.

Baca juga: Peringati Hari Kemerdekaan, Puluhan Kapal Nelayan Upacara di Laut

Dia mengatakan, semua daerah itu memiliki kearifan budaya, harus dilindungi oleh undang-undang. Caranya adalah mereka diberi ruang untuk tumbuh.

"Jadi pakaian tradisional yang memiliki kearifan budaya itu harus dilindungi oleh undang-undang. Kalau dilindungi undang-undang, bukan hanya persoalan mereka menggunkannya, negara harus membuat regulasi, yaitu kewajiban digunakan oleh pemimpin daerah. Pemimpin daerah itu harus jadi simbol di daerahnya," kata Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com