PONTIANAK, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Kalimantan Barat menginstruksikan semua sekolah mulai SD hingga SMA sederajat untuk meliburkan aktivitas belajar mengajar akibat semakin parahnya kabut asap yang melanda Kota Pontianak dan sebagian wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Instruksi tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setelah pihaknya memperhatikan kondisi udara di Kalbar dan hasil koordinasi dengan instansi terkait lainnya sejak tanggal 16 Agustus 2018.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Suprianus Herman mengatakan, proses belajar mengajar diliburkan mulai hari Senin (20/8/2018) hingga Rabu (22/8/2018).
"Kegiatan belajar mengajar seperti biasa dilakukan kembali pada hari tanggal 23 Agustus 2018," ujar Suprianus, Minggu (19/8/2018).
Suprianus menambahkan, bagi sekolah yang berada di luar Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya yang saat ini tidak terkena dampak kabut asap dan buruknya kualitas udara bisa tetap melaksanakan proses belajar mengajar seperti biasa.
Baca juga: Gubernur Sumsel Jamin Asian Games Tak Diganggu Kabut Asap
Wali Kota Pontianak Sutarmidji juga menginstruksikan sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP untuk meliburkan siswanya mulai tanggal 20 Agustus 2018.
Bagi siswa PAUD, TK dan SD bisa masuk sekolah kembali pada tanggal 27 Agustus 2018.
"Sedangkan bagi siswa SMP masuk kembali tanggal 24 Agustus 2018," ujar Sutarmidji.
Sutarmidji berharap sekolah-sekolah mulai tingkat dari PAUD, TK, SD dan SMP mengikuti instruksi tersebut.
Baca juga: Antisipasi Kabut Asap di Sumatera Selatan, TNI Siapkan Bom Air
Kualitas udara di Kota Pontianak dan sekitarnya dalam sepekan terakhir semakin memburuk. Kabut asap pekat akibat kebakaran lahan terjadi di seputar wilayah Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, serta hampir di seluruh kabupaten di Kalbar.