Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Teroris dan Koruptor di Lapas Jombang Tak Dapat Remisi

Kompas.com - 17/08/2018, 18:04 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 249 narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Jombang, Jawa Timur, mendapatkan remisi, tepat pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 73.

Namun, 2 narapidana kasus terorisme gagal mendapatkan remisi karena beberapa alasan.

Kepastian adanya remisi bagi ratusan napi yang ditahan akibat terjerat sejumlah kasus tersebut disampaikan saat upacara pemberian remisi umum yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIb Jombang, Jumat (17/8/2018).

Upacara pemberian remisi di Lapas Kelas IIb Jombang, dihadiri Kepala Lapas Kelas IIb Jombang, Sulistiyono, Plt Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab, serta Ketua DPRD Jombang, Joko Triono.

Hadir pula Kapolres Jombang dan Dandim 0814 Jombang serta para pejabat Pemkab Jombang.

Dalam upacara pemberian remisi, Kepala Lapas Kelas IIb Jombang, Sulistiyono, menyampaikan adanya pemberian remisi bagi 249 narapidana. Napi yang menerima remisi berasal dari beberapa kasus, antara lain kasus Narkoba, KDRT maupun kasus-kasus kriminal.

Pengurangan masa tahanan bagi ratusan narapidana diberikan kepada warga binaan yang memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria tersebut, antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan serta memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satu pejabat Lapas Jombang, Chotim Masrofi, seusai upacara pemberian remisi umum mengungkapkan, sebanyak 149 napi mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan dan 58 napi dikurangi masa tahanannya selama 2 bulan.

"Dari 249 yang mendapatkan remisi, yang mendapatkan remisi 1 bulan itu sebanyak 143 narapidana. Ditambah 6, jadi jumlahnya 149. Sedangkan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan 2 bulan sebanyak 58 orang narapidana," katanya.

Disebutkan, terdapat 30 orang narapidana dari berbagai kasus pidana yang menerima pengurangan masa tahanan selama 3 bulan. Lalu, 11 orang narapidana dikurangi masa tahanannya selama 4 bulan, serta 1 orang narapidana mendapat pengurangan masa tahanan 5 bulan.

Di Lapas Kelas IIb Jombang, terdapat 2 narapidana kasus terorisme. Salah satu napi terorisme merupakan titipan dari Lapas Mojokerto.

Pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini, 2 narapidana kasus terorisme tersebut gagal mendapatkan remisi.

"Napiter (narapidana terorisme), ini ada kesulitan. Yang bersangkutan tidak mau mengakui NKRI," ungkap Chotim Masrofi.

Gagalnya 2 terpidana kasus terorisme tersebut juga sulit mendapatkan remisi karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan. "Yang bersangkutan juga tidak mau mengikuti (program) deradikalisasi. (Ikut) upacara saja tidak mau," lanjut Chotim.

Selain narapidana kasus terorisme yang gagal mendapatkan remisi, sejumlah terpidana kasus korupsi juga tidak mendapatkan remisi. Di Lapas Kelas IIb Jombang, sebut Chotim, terdapat 25 tahanan kasus korupsi dengan status hukum berbeda.

"Disini ada 25 tahanan kasus korupsi. Ada yang statusnya tahanan ada yang statusnya terpidana. Tahanan karena masih berjalan proses hukumnya. Untuk tahun ini, terpidana tidak dapat (remisi)," sebut Chotim.

Dijelaskan, terpidana korupsi gagal mendapat remisi karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan, membayar denda administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com