Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HUT RI Ke-73, Pelaku Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi 2 Bulan

Kompas.com - 16/08/2018, 14:07 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 9.257 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi umum menyambut peringatan HUT kemerdekaan RI tahun ini.

Satu di antaranya, Umar Patek, pelaku bom Bali I yang divonis 20 tahun penjara pada Februari 2012.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati membenarkan, jika Umar Patek mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi.

"Umat Patek mendapatkan remisi 2 bulan. Baru tahun ini yang bersangkutan mendapatkan remisi, berdasarkan penilaian aktivitasnya di dalam Lapas," katanya dikonfirmasi, Kamis (16/8/2018).

Baca juga: 5 Fakta di Balik Bentrokan Ormas dan Mahasiswa Papua di Surabaya

Hingga saat ini, Umar Patek sudah menjalani hukuman 7 tahun 5 bulan. Dengan remisi 2 bulan, hukuman yang dijalaninya kurang lebih tersisa 12 tahun.

Umar Patek sendiri saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Sidoarjo.

Dia dipindah dari rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok sejak Maret 2014. Selain untuk mengurangi penghuni rumah tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, kepindahannya untuk kepentingan pengungkapan jaringan teroris di Jawa Timur.

Pria kelahiran 20 Juli 1966 itu divonis pidana 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat pada 21 Juni 2012. Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.

Selain melakukan teror bom di Indonesia, dia terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.

Baca juga: Penjelasan Soekarwo Terkait Isu Loncat ke Nasdem dan Dipanggil SBY

Sebenarnya, sambung Susy, ada 10.549 napi yang diusulkan mendapat remisi. Dari jumlah itu baru 9.275 berkas usulan yang disetujui.

"Sisanya, yaitu 1.274 berkas masih dalam proses verifikasi data di Ditjenpas," jelasnya.

Waktu pemotongan masa tahanan, kata dia, paling lama 6 bulan dan paling sedikit 1 bulan.

Khusus napi yang selama ini aktif dalam kegiatan pembinaan dan membantu pekerjaan di Lapas atau Rutan, masa remisi ditambah dari remisi yang didapatkan. 

Kompas TV Meski IHSG dan kurs rupiah terhadap dollar hanya sedikit terkoreksi, aksi teror tetap dikhawatirkan berimbas pada pariwisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com