Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Mimika Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Ditembak

Kompas.com - 15/08/2018, 15:55 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Mimika, Papua, menangkap dua pelaku kasus pencurian bermotor (curanmor) yang kerap melakukan aksinya di Kota Timika.

Kedua pelaku berinisial FA dan JS ditangkap di dua tempat berbeda.

FA ditangkap di Jalan Hasanuddin, Kompleks Irigasi. Sedangkan JS ditangkap di Jalan Cenderawasih, SP 2, Kota Timika.

Polisi terpaksa menembak kaki kanan JS lantaran saat akan ditangkap berusaha melawan petugas.

"Tersangka terpaksa kami tembak kakinya karena melalukan perlawan saat ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Ananta, Rabu (15/8/2018).

Gusti menjelaskan, pelaku FA baru tiga kali mencuri sepeda motor bersama JS.

Keduanya melakukan aksinya di Bulan Mei. Satu motor di Jalan Cenderawasih, tepatnya di samping Toko Kencana Market dan 2 motor di Jalan Hasanuddin, Kompleks Irigasi.

Baca juga: Pakai Alat ini, Sindikat Curanmor Bisa Gasak Tiga Motor Tiap Hari

Kemudian pada Bulan Juli, pelaku FA mencuri sepeda motor seorang diri di Jalan Gorong-gorong.

Sedangkan pelaku JS juga melakukan aksi serupa bersama B yang kini menjadi buronan polisi.

JS dan B mencuri sepeda motor pada Bulan Juli di 2 tempat berbeda. Satu motor di Jalan Yos Sudarso dan 1 motor di Jalan Budi Utomo.

"Untuk pelaku berinisial B ini kini sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO," tutur dia.

Motor hasil curian kemudian dijual pelaku seharga Rp 1 juta per motor. Uang hasil penjualan lalu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 Suzuki Satria warna kuning merah, 1 Honda Supra X 125 warna merah, 1 Yamaha Mio Soul GT warna hijau, 1 Yamaha Jupiter Z warna hitam putih, 1 Honda Beat FI warna putih biru, dan 1 Yamaha Fino warna putih.

Baca juga: Lawan Polisi dengan Pedang Samurai, Residivis Curanmor Ditembak

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

"Motivasi pelaku selain untuk mendapatkan uang, mereka juga ingin memiliki motor untuk digunakan," pungkas Gusti.

Kompas TV 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor ditembak mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com