Kepala Polrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar yang dikonfirmasi, Selasa (14/8/2018), menegaskan, kasus pembakaran rumah tersebut bermotif utang narkoba. Salah satu dari enam korban tewas kebakaran berutang narkoba sebesar Rp 10 juta.
Dalam kasus itu, lanjut Irwan, para pelaku dijerat pasal 170, atau pasal 351, dan pasal 340 subsider 187 juncto pasal 55 KUHP.
Baca juga: Terpidana Kasus Paedofilia Tewas Dihajar Sesama Narapidana
3. Otak pelaku adalah penghuni Lapas Kelas 1 Makassar
Akbar Ampuh (32) adalah seorang narapidana kasus pembunuhan di Lapas Kelas 1 Makassar. Namun, pengaruhnya masih kuat hingga luar tembok lapas.
Buktinya, Akbar bisa memerintahkan Andi Ilham dan Rahman untuk menagih hasil penjualan narkoba yang diduga masih dibawa oleh Desta. Desta diduga kuat menjadi kurir narkoba gerombolan Akbar Ampuh.
"Otak pelaku pembakaran rumah adalah seorang narapidana kasus pembunuhan, Akbar Ampuh, yang masih menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar," kata Kapolrestabes, Selasa (14/8/2018).
"Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Rahman alias Appang yang masih buron untuk menagih utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 10 juta ke Muhammad Fahri alias Desta, salah satu dari enam korban tewas," imbuhnya.
Baca Juga: 2 Tahun Buron, Deki Bermana Si Mafia Minyak Ditangkap
4. Satu keluarga meninggal dunia
Aksi gerombolan narkoba di Makassar merenggut nyawa keluarga Haji Sanusi di Makassar. Mereka meninggal sia-sia setelah gerombolan preman membakar rumah mereka saat mereka sedang tertidur nyenyak, Senin (6/8/2018).
Salah satu korban meninggal masih berumur 5 tahun, atas nama Ijas. Berikut adalah enam korban meninggal dunia, H Sanusi (70), Hj Bondeng (60), Hj Musdalifa, (40) Namira Ramadina (21), Muhammad Fahri (25), dan Ijas (5).
Para korban adalah keluarga Muhammad Fakhri alias Desta, yang diduga menjadi kurir narkoba dari komplotan Akbar Ampuh.
Sumber (KOMPAS.com: Hendro Cipto/ Tribunnews: Ade Mayasanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.