Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan Rp 40 Juta dari Kades yang Terjaring OTT Pungli PTSL

Kompas.com - 13/08/2018, 20:29 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Selain mengamankan Kepala Desa Kawengan, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah berinsial S, polisi mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga hasil dari pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Barang bukti uang tunai yang berhasil kita kumpulkan, jumlahnya Rp 40 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo, Senin (13/8/2018).

Menurut Heri, selain menyita uang tunai, polisi mengamankan buku keuangan milik desa. Saat ini, status kades tersebut dinaikkan menjadi tersangka. 

"Tersangka diamankan guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Baca juga: Setelah Terlempar ke Luar, Jumaidi Cari Air Minum di Balik Reruntuhan Pesawat

Heri mengaku sudah lama mengintai tersangka dalam mengungkap kasus pungli PTSL ini. Pengungkapan penyelewengan anggaran tersebut berawal dari laporan warga.

"Kami imbau kepada masyarakat jika mendapati penyimpangan di desanya, jangan segan untuk melaporkan kepada kami," ungkapnya.

Desa Kawengan pada tahun 2018 menjadi salah satu desa penerima manfaat program PTSL.

Untuk mensukseskan program tersebut, desa menggelar musyawarah desa (musdes) guna menentukan nominal biaya yang harus ditanggung warga.

Hasil musdes diputuskan, setiap warga yang mengikuti PTSL wajib membayar biaya sebesar Rp 250.000.

"Akan tetapi di tengah perjalanan, Kades menarik biaya tambahan sebesar Rp 200.000. Alasannya untuk mengurus biaya surat pernyataan yang menjadi salah satu syarat pengurusan PTSL atau Prona. Kades berinisial S terancam terjerat UU Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Baca juga: Dalam Seminggu, LRT Palembang Mogok 3 Kali, Apa Penyebabnya?

Kasi Penyelesaian dan Pengendalian Pertanahan BPN  Kabupaten Blora, Sukur menjelaskan, BPN tidak pernah menentukan besaran pengurusan PTSL di tingkat desa.

Namun memang setiap warga yang mengikuti PTSL diwajibkan menanggung biaya untuk membeli materai, patok, upah tenaga ukur, dan pemberkasan yang tenaganya diambil dari pihak desa. 

"Terkait biaya itu bukan domain wilayah kami, itu sudah urusan desa. Besarannya tergantung pada musyawarah yang diadakan di desa masing-masing," tuturnya.

Untuk biaya pengurusan PTSL yang diikuti warga, selama ini negara tidak pernah menentukan jumlah nominalnya.

Sebab, untuk upah tenaga misalnya, nilai UMK setiap daerah berbeda. "Intinya untuk biaya mengedepankan asas musyawarah desa (musdes)," imbuhnya.

Untuk diketahui, Kepala Desa (Kades) Kawengan, Kecamatan Jepon, Blora, Jawa Tengah berinisial S terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim Satreskrim Polres Blora.

Ia diga melakukan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau dulu disebut Prona. 

Kompas TV Satgas Saber Pungli Polres Gianyar menangkap Kelian Dinas Buahan, Payangan, bersama barang bukti uang Rp 10 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com