Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setubuhi Gadis SMP dan Sebarkan Videonya, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/08/2018, 19:47 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - FS alias Farid ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.

FS dijerat pasal berlapis lantaran merekam persetubuhannya dengan korban dan menyebarkannya ke media sosial.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban GSP (13) berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook pada Februari 2018 lalu, yang kemudian berlanjut saling berkirim pesan singkat melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

"Saat komunikasi, yang bersangkutan juga sering mengirim gambar dan video tak senonoh kepada korban," kata Agung di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/8/2018).

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar korban mau diajak berhubungan intim dengan bujuk rayu tersangka.

Singkat cerita, korban bertemu FS dan dibawa ke rumah FS di kawasan Sukasari. Di rumah itu korban dipaksa untuk berhubungan intim. Mirisnya lagi, tersangka merekam hubungan intim tersebut dengan ponsel miliknya.

"Korban dipaksa melakukan hal senonoh (berhubungan intim) sambil direkam," jelasnya.

Baca juga: Polisi Tembak Residivis yang Memperkosa Seorang Ibu di Depan Anaknya

April 2018, tersangka kembali menghubungi korban dan mengancam korban dengan menyebarkan video hubungan intim mereka.

Korban dan tersangka pun akhirnya bertemu dan melakukan hubungan intim kedua kalinya di rumah tersangka.

Pada Mei 2018, guru korban menemukan video muridnya dengan tersangka. Video itu didapatkannya dari salah satu siswanya.

"Guru itu kemudian melaporkannya kepada orangtua korban, saat dicek betul, mereka langsung lapor polisi," kata Agung.

Berbekal laporan, petugas langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua rekaman video, dua buah ponsel, dan akun email milik korban dan tersangka, sepeda motor, akta kelahiran, dan fotokopi kartu keluarga, kaos dan celana panjang, celana dalam, bra dan kerudung warna pink. Barang bukti tersebut untuk kebutuhan penyelidikan.

Selain itu, dalam kasus ini pihaknya pun berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara, serta Pasal 27 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana di atas 6 tahun.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com