Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Kasus Candaan Bom Frantinus Nirigi Terancam Gugur

Kompas.com - 10/08/2018, 18:00 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Kompas TV Sejauh ini polisi masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Tempuh proses hukum

Menyikapi tanggapan pihak termohon yang disampaikan dalam sidang, Kuasa Hukum FN, Andel mengatakan, pihaknya hari ini telah membacakan permohonan gugatan praperadilan.

Sedangkan terkait proses pelimpahan perkara pokok di Kejari Mempawah yang juga sudah disidangkan di PN Mempawah, baru sebatas informasi yang sampaikan oleh pihak termohon.

"Langkah kita yang jelas hari ini kan permohonan praperadilan sudah dibacakan, itu kan baru informasi yang disampaikan oleh pihak termohon yang mengatakan perkara pokoknya sudah disidangkan. Nah, nanti kita lihat, apakah benar seperti itu," ujar Andel.

"Kan dia menyatakan seperti itu harus ada bukti, maka kita minta tetap dilanjutkan sesuai proses hukum yang sedang berjalan dalam tata cara praperadilan," tambahnya.

Bahkan, kata Andel, sampai dengan sidang praperadilan hari ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan bahwa perkara FN sudah dilimpahkan ke Mempawah.

"Dan, menurut dari termohon sudah sidang. Nah, kami sampai hari ini belum tahu. Bahkan surat dakwaan juga kami belum pernah terima," katanya.

Dalam permohonan praperadilan yang dibacakan terkait penangkapan dan penahanan FN, menurut Andel, proses penangkapan dan penahanan itu tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum.

Karena, menurutnya, yang melakukan penangkapan dan penanganan itu adalah turut termohon, yaitu pihak Kepolisian Resor Kota Pontianak.

"Mestinya, dalam kasus FN ini, yang melakukan proses hukum karena ini terjadi di dalam pesawat, mestinya dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Sehingga penangkapan dan penahanan dan penyitaan itu tidak sah, karena dilakukan oleh orang yang salah," paparnya.

Baca juga: Pengacara Frantinus Jelaskan Kronologi Candaan Bom di Pesawat Lion Air JT687

Selain itu, sambung Andel, pihaknya juga menyayangkan pramugari Lion Air JT 687 yang terlibat dalam perkara tersebut tidak pernah diproses secara hukum.

"Karena terus terang, FN tidak pernah menyebutkan ada bom. Dia hanya menyebutkan 'awas bu' dengan logat Papua. Kita pun tahu dengan logat khas Papua," pungkasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar kembali di PN Pontianak pada Senin (13/8/2018) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com