PADANG, KOMPAS.com - Hasil verifikasi KPU Kota Padang terhadap 720 Bacaleg pada 1-7 Agustus lalu, menemukan dua orang Bacaleg mantan terpidana judi dan terpidana ringan. Keduanya dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara untuk terpidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak ditemukan.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka mantan terpidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak dilarang mencalonkan diri pada Pileg 2019.
"Sedangkan untuk mantan terpidana kasus lainnya masih boleh mencalonkan diri apabila sudah selesai menjalani masa hukuman, membuat pengumuman terbuka tentang statusnya di media massa dan daftar riwayat hidup, serta bukan residivis atau pelaku kejahatan berulang," terang Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang Candra Eka Putra, Kamis (8/8/2018).
Baca juga: KPU Baru Terima Data Napi Korupsi dari KPK
Candra juga menjelaskan, dari seluruh Bacaleg tersebut terdapat lima orang tidak memenuhi syarat. Rinciannya, tiga orang tidak melengkapi persyaratan, satu orang pindah Dapil dan satu orang pindah partai.
Tak hanya itu, empat orang anggota DPRD Padang juga melakukan pindah partai. Terdiri dari dua orang Fraksi Hanura pindah ke PKS dan Nasdem. Kemudian satu orang Fraksi Golkar pindah ke Partai Berkarya dan sisanya dari PPP pindah ke Partai Demokrat.
"Selain itu beberapa parpol juga melakukan perubahan susunan nomor urut dalam satu dapil, di antaranya Partai Berkarya, PKPI, Partai NasDem, dan Partai Gerindra," ujar Candra.
Dengan selesainya verifikasi Bacaleg ini, KPU akan masuk pada tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). DCS ini akan diumumkan kepada masyarakat pada 12-13 Agustus mendatang.
Baca juga: 16 Bacaleg Mantan Napi Korupsi, Partai Berkarya Akui Kecolongan