Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Bupati Kebumen Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/08/2018, 21:39 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Penyuap Bupati Kebumen nonaktif M Yahya Fuad, Khayub Muhammad Lutfi divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/8/2018).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Khayub terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menghukum oleh karena itu dengan pidana 2 tahun penjara," ujar hakim Antonius Widjantono, membacakan putusan.

Khayub sendiri terbukti telah memberi uang suap kepada Fuad Yahya. Uang diberikan agar pengusaha asal Kebumen itu mendapat sejumlah pekerjaan atau proyek di Kabupaten tersebut. Suap untuk Fuad Yahya mencapai Rp 5,9 miliar.

Selain hukuman badan, hakim juga membebani membayar denda Rp 150 juta atau setara dengan empat bulan kurungan. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hukuman selama tiga tahun penjara.

Baca juga: Kasus Bupati Kebumen, Tim Sukses Pilkada Ditugaskan Pungut Upeti dari Rekanan

Lantaran terbukti melakukan suap, Khayub juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun. Pencabutan hak politik berlaku setelah menjalani hukuman yang dijalani.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani masa hukumannya," tambahnya.

Khayub menerima putusan yang diberikan. Sementara Jaksa Penuntut Umum memilih untuk menunda sikap dan menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara ini, Bupati Yahya juga dibawa ke persidangan. Dalam sidang dakwaan, Yahya didakwa menerima suap hingga Rp 12 miliar dari berbagai proyek di kabupaten itu.

Parahnya, suap diberikan tak lama setelah Yahya menjabat sebagai bupati di daerah tersebut.

"Patut diduga bahwa uang suap ditujukan agar para kontraktor memperoleh pekerjaan di mana sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016," kata Jaksa KPK Fitroh Rocahyanto membacakan dakwaan.

Baca juga: Bupati Kebumen Didakwa Terima Upeti hingga Rp 12 Miliar

Uang suap Rp 12 miliar diduga berasal dari berbagai proyek infrastruktur di dinas terkait pada tahun 2016.

Uang suap berasal dari rekanan pelaksana pekerjaan atau kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah, salah satunya melalui Khayub.

Kompas TV Pasca-penetapan Bupati Kebumen sebagai tersangka korupsi oleh KPK, suasana kantor bupati Kebumen sepi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com