Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Oknum Sipir di Sumsel Ditangkap karena Terlibat Narkoba

Kompas.com - 08/08/2018, 20:59 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com - Kasus penjualan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melibatkan oknum sipir di Sumatera Selatan kembali terungkap.

Sebelumnya, oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Palembang berinisial AD (36) tertangkap tangan saat melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 209,56 gram.

AD diketahui telah menjadi kaki tangan narapidana atas kasus narkoba inisial RZ (28) yang masih mendekam di lapas tempat oknum sipir itu bekerja.

Kali ini, Jandri Pirzadah (29), oknum sipir di Lapas Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap oleh jajaran Polres Musi Banyuasin ketika melakukan transaksi narkoba bersama Helmi Heryanto (35) yang merupakan pengedar sabu.

Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Andes Purwanti mengatakan, dari tersangka petugas mendapatkan barang bukti berupa tiga kantong plastik kecil berisi sabu yang didapatkan dari saku celana Jandri.

Jandri yang merupakan sipir Lapas Sekayu menyediakan narkoba bagi para napi untuk kembali dijual.

Baca juga: Diupah Rp 500 Juta, Oknum Sipir di Palembang Jadi Kaki Tangan Napi Narkoba

Jika ada napi yang ingin memesan narkoba, Jandri akan menghubungi Heryanto dan selanjutnya membeli narkoba kepada lpian alias Koyen (42), warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.

“Modusnya para narapidana memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka Jandri yang merupakan sipir. Kemudian, tersangka Jandri menyuruh tersangka Helmi membeli narkotika kepada tersangka Koyen untuk diantarkan ke Lapas Sekayu dan diberikan kepada narapidana yang membeli,” kata Andes saat gelar perkara, Rabu (8/8/2018).

Koyen ditangkap setelah petugas mengembangkan keterangan Jandri dan Helmi. Dari keterangan itu, mereka langsung menggerbek kediaman bandar tersebut dan kembali mendapatkan barang bukti berupa uang Rp 40 juta diduga hasil penjualan sabu, serta kuitansi utang pembelian narkoba.

"Praktik peredaran narkotika di Lapas Sekayu sudah berlangsung sejak 4 tahun yang lalu. Dalam satu bulan terjadi 4 kali transaksi narkotika di dalam Lapas Sekayu dengan omzet ratusan juta rupiah,” jelas Andes.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sekayu Herman Sawiran membenarkan Jandri adalah salah satu sipir mereka.

Menurut Herman, indikasi adanya dugaan transaksi narkoba oleh Jandri telah lama mereka ketahui. Namun, ketika itu tidak banyak bukti yang mereka dapatkan.

"Selama ini kita menduga dia (tersangka Jandri) menggunakan narkotika, tapi setiap tes urine selalu negatif. Bahkan kerjanya saja sudah dibatasi, yakni hanya berada di pos bagian depan, tidak diperbolehkan masuk ke lapas agar tidak berinteraksi dengan narapidana,” kata Herman.

Namun, Herman tak mengetahui secara pasti Jandri bisa memasukkan sabu ke lapas.

Baca juga: Kesal Dituduh Pinjami Uang untuk Narkoba, Sipir Pukuli Napi hingga Tewas

“Jelas dengan kejadian ini, kita akan memperketat seluruh para sipir untuk masuk dan bekerja. Agar (kasus serupa) tidak terulang lagi,” ujarnya.

Kompas TV Kalapas Kelas IIA Kalianda ditangkap atas keterlibatan penyelundupan narkoba dalam lapas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com