Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Caleg di Kota Madiun Berstatus Mantan Narapidana

Kompas.com - 08/08/2018, 19:57 WIB
Muhlis Al Alawi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun mendapati lima calon anggota legeslatif DPRD Kota Madiun berstatus mantan narapidana.

Untuk itu kelimanya diingatkan wajib mengumumkan diri di media cetak atau elektronik sebagai syarat pencalonan anggota legislatif.

"Ada lima orang yang berstatus mantan narapidana maju sebagai calon anggota legislatif di Kota Madiun," ujar Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko kepada Kompas.com, Selasa (7/8/2018) malam.

Kokok mengatakan, kelima caleg yang berstatus mantan narapidana itu terlibat kasus narkoba, perjudian, hingga penipuan.

Baca juga: Heboh, Perut Ular Piton Membesar Dikira Baru Memangsa Manusia

Kelimanya diwajibkan mengumumkan diri terkait kasus hukum yang pernah menjeratnya ke media. 

"Sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang caleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih," katanya.

"Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," kata Kokok.

Berdasarkan UU itu, lanjut Kokok, peraturan KPU mewajibkan caleg berstatus terpidana mengumumkan statusnya di media.

Bahkan caleg itu tak hanya menunjukkan bukti pemuatan iklan pengumuman di media. Namun juga harus menunjukkan bukti pembayaran iklan pengumumannya di media.

Kokok menambahkan, para caleg terpidana diberikan waktu mengumumkan diri di media setelah dikeluarkannya daftar caleg sementara dari KPU. 

Kompas TV Polisi menetapkan seorang calon Wakil Wali Kota Pangkalpinangkepulauan Bangka Belitung sebagai tersangka dugaan pelanggaran politik uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com