TIMIKA, KOMPAS.com - Gregorius Wagera, mantan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) wilayah selatan Papua menyerahkan satu pucuk senjata api laras panjang kepada polisi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan, Gregorius menyerahkan senjata api kepada Kapolsek Jair, Polres Boven Digoel Iptu Sanawiyah Y Mahulette, Selasa (7/8/2018).
Awalnya, sambung Kamal, kepolisian setempat melakukan pendekatan dan pembinaan terus menerus terhadap Gregorius Wagera yang diketahui mantan pengikut KKB.
Gregorius juga diketahui memiliki satu pucuk senjata api laras panjang tanpa izin.
Baca juga: Polisi dan Anggota KKB Terlibat Baku Tembak di Puncak Jaya
Selanjutnya, pada Selasa (7/8/2018), Gregorius menghubungi Kapolsek Jair Iptu Sanawiyah untuk menyerahkan senjata api yang dimilikinya.
"Dia menyerahkan senjata api tersebut atas kesadarannya serta keinginannya sendiri," tutur dia.
Menurut Kamal, pukul 16.00 WIT bertempat di Mapolsek Jair, Gregorius datang meyerahkan senjata api laras panjang miliknya kepada kapolsek, disaksikan Kasat Intel Polres Boven Digoel Ipda Fechy J Ataupah.
Senjata tersebut merek Remington Model-HOO 228245M produksi Trade White Line mark Pachmar@ Gun Works Los Angles 15 California USA.
"Kondisi senjatanya masih sangat baik," ujar dia.
Kamal menjelaskan, alasan Gregorius menyerahkan senjata api dikarenakan yang bersangkutan menyadari pembangunan di Papua mengalami kemajuan yang cukup pesat.
Baca juga: Tim Survei Papua Terang Diserang KKB, 5 Prajurit TNI Terluka
Di mana mereka sudah merasakan pembangunan sampai ke pelosok dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
"Selain itu, yang bersangkutan merasa diperhatikan personel Polsek Jair yang selalu membantu apabila dia mengalami kesusahan atau dalam masalah," jelas dia.
Kepolsian kemudian memberikan apresiasi kepada Gregorius yang telah menyerahkan senjata api miliknya.
Kamal mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menguasai, menyimpan, atau memiliki senjata api agar dapat menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Sebab, menyimpan, menguasai, atau memiliki senjata api tanpa izin merupakan tindak pidana dan dapat dihukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
"Mari saudara-saudaraku yang masih menyimpan senjata api ilegal agar dapat menyerahkan kepada kami (polisi)," pungkas dia.