YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 25 ikan berbahaya dimusnahkan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta.
Ikan yang diserahkan warga ini dimusnahkan dengan menggunakan minyak cengkeh.
"Ikan-ikan ini hasil dari Posko Penyerahan Jenis Ikan Berbahaya atau Invasif. Posko ini dibuka selama satu bulan," ujar Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Yogyakarta, Haryanto, Selasa (7/8/2018).
Selama posko dibuka yakni pada bulan Juli 2018, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta juga mengelar sosiasialiasi ke masyarakat. Sosialiasi tersebut untuk memberikan edukasi terkait jenis ikan yang berbahaya.
Selain itu, bagi warga yang memelihara ikan jenis berbahaya diminta untuk menyerahkan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Masyarakat juga dilarang untuk melepasliarkan ikan itu ke sungai karena akan merusak ekosistem.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 tentang pemasukan jenis ikan berbahaya beserta peraturan perundangan lain yang membatasi peredarannya antar-wilayah Indonesia, ada 152 jenis ikan yang tergolong berbahaya.
Baca juga: Balai Karantina Amankan 36 Ikan Berbahaya di Jawa Tengah
Bagi yang kedapatan memelihara ikan tanpa izin, maka dapat dikenakan hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Sementara bagi yang melepasliarkan ikan berbahaya dapat dijerat hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar
"Total ada 25 ikan jenis berbahaya yang diserahkan. Ikan-ikan tersebut diserahkan atas kesadaran dari pemiliknya," ungkapnya.
Pihaknya juga tidak hanya menunggu, tetapi juga menjemput ke rumah warga yang memiliki ikan jenis berbahaya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan