BATAM, KOMPAS.com - Kapal pesiar mewah Equanimity senilai 250 juta dollar AS atau Rp 3,5 triliun (kurs Rp 14.000) berbendera Kepulauan Cayman sebelumnya sempat berada di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapal ini terkait dengan skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menyeret nama mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak.
Pantauan Kompas.com, pada pukul 19.30 WIB kapal tersebut sudah tidak terlihat lagi. Dua kapal patroli Baharkam Mabes Polri yang sebelumnya terlihat berjaga di lokasi sekitar kapal pesiar tersebut juga tidak terlihat lagi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan tidak mengetahui perkembangan kasus kapal pesiar tersebut. Menurut dia, penanganan kasus tersebut ditangani langsung oleh Mabes Polri.
Baca juga: Skandal 1MDB: Indonesia Akan Kembalikan Kapal Pesiar Mewah ke Malaysia
"Serah terima kapal tersebut ditangani langsung Mabes Polri, kami Polda Kepri tidak mengetahui hal itu," kata Erlangga yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Senin (6/8/2018).
Erlangga menilai keberadaan kapal tersebut di perairan Nongsa, besar kemungkinan dikarenakan lokasi Nongsa berdekatan dengan perairan Malaysia. Sehingga sebelum diberangkatkan ke Malaysia, kapal tersebut di titipkan di perairan Nongsa.
Erlangga juga tidak mengetahui keberangkatan kapal pesiar tersebut yang tidak terlihat lagi di perairan Nongsa pada pukul 19.30 WIB. "Bisa saja sudah diserahkan ke pihak Malaysia, kan kapal itu milik Malaysia," ujarnya.
Sebelumnya kapal pesiar mewah yang memiliki interior berlapis marmer dan hiasan berlapis emas ini ditangkap pada Februari 2018 atas permintaan pihak berwenang Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Skandal 1MDB: Indonesia Serahkan Yacht Mewah, Mahathir Berterima Kasih
Namun putusan pengadilan Indonesia pada April 2018 lalu menyatakan bahwa kapal pesiar itu disita secara tidak sah dan harus dilepas kepada pemiliknya.
Polisi Indonesia menangkap kembali kapal itu lagi pada bulan Juli 2018 menyusul permintaan resmi untuk bantuan hukum dari AS.
Polisi Indonesia kemudian mengatakan mereka akan menyerahkan kapal pesiar ke Malaysia tetapi tidak menyebutkan kapan.