Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Balai Taman Nasional Komodo Sebut Gili Lawa Laut Tidak Ditutup

Kompas.com - 05/08/2018, 07:48 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Budhy Kurniawan mengatakan, obyek wisata Gili Lawa Laut di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih dibuka untuk pengunjung, menyusul terbakarnya padang rumput di Gili Lawa Darat.

"Kita hanya tutup Gili Lawa Darat, sedangkan Gili Lawa Laut adalah pulau terpisah dan tidak terjadi kebakaran di sana," ucap Budhy kepada Kompas.com, Minggu (5/8/2018) pagi.

Menurut Budhy, para wisatawan diperbolehkan mengunjungi obyek wisata Gili Lawa Laut, asalkan jangan membuat aktivitas yang bisa menimbulkan kebakaran.

"Kita juga minta partisipasi semua pihak agar menjaga bersama kenyamanan dan ketertiban saat berkunjung ke Kawasan Taman Nasional Komodo," imbuhnya.

Budhy pun terus mengimbau kepada pengunjung untuk mematuhi sejumlah aturan saat berkunjung.

Taman Nasional Komodo yang menyandang predikat sebagai Cagar Bloster dan Warisan Alam Dunia (UNESCO) dibentuk dengan tujuan untuk melindungi satwa komodo beserta ekosistemnya, untuk dipertahankan dan dimanfaatkan bagi tujuan penelitian, pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya dan parwisata.

Baca juga: Gili Lawa Taman Nasional Komodo Terbakar, 11 Orang Diperiksa Polisi

Untuk meminimalisasi perubahan lingkungan, pengelolaan Taman Nasional Komodo dilakukan dengan sistem zonasi. Hal ini sekaligus untuk mengakomodasi berbagai kepentingan, baik nelayan, pelaku wisata maupun pihak lainnya.

Selanjutnya, pemanfaatan ruang dalam Kawasan Taman Nasional Komodo untuk aktivitas wisata dizinkan pada zona-zona tertentu sepanjang aktivitas tersebut tidak merusak dan mengancam kelestarian ekosistem satwa komodo serta spesies-spesies lainnya baik di darat maupun di perairan.

"Zona inti adalah zona yang tertutup untuk umum, mutlak dilindungi dan di dalamnya tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Kegiatan yang diperbolehkan hanya kegiatan pemantauan oleh pengelola kawasan dan peneltian dengan izin khusus," sebut Budhy.

Saat berwisata ke Taman Nasional Komodo dilarang mengambil bagian tubuh flora dan founa, maupun bahan fisik (pasir dan batu), karena hal tersebut dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan taman nasional dan melanggar ketentuan dalam Pasal 19, 21 dan pasal 33 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Berikutnya, untuk mendukung Taman Nasional Komodo bebas dari sampah pada tahun 2020, kami mewajibkan agar semua pengunjung tidak membuang sampah di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo dan wajib membawa pulang sampah keluar Taman Nasional Komodo," jelasnya.

Selanjutnya, semua pengunjung Taman Nasional Komodo dilarang memberi makan Biawak Komodo atapun satwa lainnya, baik di darat maupun di perairan. Memberi makan kepada satwa liar dapat mengubah pola makan, serta menurunkan kemampuan bertahan hidup satwa tersebut.

Penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone) di Taman Nasional Komodo agar mendapatkan izin khusus dari Balai Taman Nasional Komodo dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Repubik Indonesia Nomor 90 tahun 2015 tanggal 12 Mel 2015, tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani Indonesia.

Baca juga: Menteri Siti: Usut Tuntas Kebakaran di Gili Lawa

Pengunjung Taman Nasional Komodo dilarang untuk melakukan aktivitas wisata Jet Ski di Perairan Taman Nasional Komodo karena mengganggu mobilitas satwa laut, serta berdampak negatif terhadap kemampuan satwa dalam merespons bahaya dan predator.

"Karena kondisi ekosistem Taman Nasional Komodo yang sangat rentan terhadap kebakaran dan untuk menghindari terjadinya konflik antar pengunjung dan satwa liar, maka kami melarang pengunjung untuk melakukan camping atauberkemah serta menyalakan api di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo," pungkasnya.

Kompas TV Tim Puslabfor Polda Bali akan tiba di labuan bajo hari ini, Sabtu (4/8) dan Minggu besok akan melakukan olah TKP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com