Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Minta Vaksin MR Dihentikan Sementara karena Belum Ada Sertifikasi Halal

Kompas.com - 04/08/2018, 11:02 WIB
Junaedi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk menghentikan sementara pemberian vaksin Measles Rubella (MR) karena belum memiliki sertifikasi halal dari MUI.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Pusat, Masduki Baidlowi, di sela kegiatan Madrasah Kader Nahdalatul Ulama Wilayah Sulbar di pondok pesantren Sarampu, Polewali Mandar, Jumat (3/8/2018) malam.

Masduki mengimbau Kementerian Kesehatan melakukan klarifikasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kebohongan publik.

Baca juga: MUI: Vaksin Non-Halal Pernah Digunakan pada 2002

Sebab, hingga saat ini, vaksin MR belum memiliki label halal yang diberikan oleh MUI.

Pihak MUI telah melakukan koordinasi dengan kementerian kesehatan untuk berdialog membahas masalah tersebut.

Untuk sementara, MUI meminta kepada Kemenkes menghentikan pemberian vaksin MR.

"Yang kami sayangkan dari Kemenkes, seolah-olah di berbagai daerah menyatakan itu sudah ada proses sertifikasi halal, padahal sebenarnya belum ada. Nah, ini banyak masyarakat yang percaya bahwa vaksinasi yang dilakukan di berbagai daerah itu sudah ada sertifikasi halal dari MUI," ujarnya.

Petugas dinas kesehatan gancar melakukan vaksinasi MR di sekolah-sekolah di Polewali Mandar sejak awal Agustus 2018. Ditargetkan, vaksinasi akan selesai akhir Agustus 2018.

Pemberian vaksin rubella dan campak ditargetkan untuk anak-anak berusia 9 bulan hingga 15 tahun.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh sebelumnya mengatakan, vaksin nonhalal pernah digunakan dan diperbolehkan untuk imunisasi di Indonesia pada 2002 karena suatu kedaruratan.

"Sebenarnya hal seperti ini bukan hal baru, tahun 2002 sudah pernah terkait fatwa imunisasi polio itu dua kali tahun 2002 dan tahun 2005," kata dia di Jakarta, Jumat (3/8/2018), seperti dikutip Antara.

Pada 2002, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan pada vaksin polio dan terkonfirmasi ada unsur nonhalal dalam vaksin tersebut.

Namun, vaksin polio tersebut tetap digunakan untuk imunisasi karena ada suatu kedaruratan.

"Akan tetapi karena ada kebutuhan mendesak, maka pada saat itu vaksin untuk kepentingan imunisasi polio dengan komposisi yang ada unsur haram dan najis itu dibolehkan untuk digunakan, karena ada kebutuhan yang bersifat syar'i," kata Ni'am.

MUI akan menerbitkan fatwa kehalalan vaksin Measles Rubella (MR) setelah LPPOM MUI mendapatkan dokumen terkait komponen vaksin dan menguji kandungannya.

Apabila dalam vaksin MR benar terdapat unsur nonhalal, vaksin tersebut tetap bisa digunakan dengan catatan tidak ada alternatif lain, tidak ada vaksin sejenis yang halal atau suci, bahayanya sudah sangat mendesak, dan ada penjelasan dari pihak yang memiliki kompetensi terkait dengan bahaya itu.

Ia menerangkan, hukum imunisasi sebagai upaya pencegahan penyakit yang sebelumnya ditetapkan boleh dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016, bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu.

"Kalau imunisasi sebagai salah satu mekanisme untuk pencegahan penyakit yang jika tidak dilakukan imunisasi akan menyebabkan bahaya secara kolektif, maka imunisasi yang asal hukumnya boleh, bisa bergerak menjadi wajib," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com