Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Masuk Taman Nasional Komodo

Kompas.com - 03/08/2018, 19:20 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Balai Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluarkan informasi dan aturan bagi para wisatawan yang berkunjung ke destinasi unggulan di wilayah itu.

Aturan itu dikeluarkan, sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah kunjungan wisata ke Taman Nasional Komodo.

Kepala Balai Taman Nasional Komodo Budhy Kurniawan mengatakan, terdapat 10 informasi dan aturan yang dikeluarkan pihaknya.

Pertama, dibentuk dengan tujuan untuk melindungi satwa komodo beserta ekosistemnya, untuk dipertahankan dan dimanfaatkan bagi tujuan penelitian, pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya dan parwisata.

Baca juga: Akibat Puntung Rokok, Sepanjang 2018 Taman Nasional Komodo Sudah 2 Kali Kebakaran

Berikutnya, untuk meminimalisir perubahan lingkungan, pengelolaan taman nasional yang menyandang predikat sebagai Cagar Bloster dan Warisan Alam Dunia (UNESCO), dilakukan dengan sistem zonasi.

Hal ini sekaligus untuk mengakomodir berbagai kepentingan baik nelayan, pelaku wisata, maupun pihak lainnya.

Selanjutnya, pemanfaatan ruang dalam Kawasan Taman Nasional Komodo, untuk aktivitas wisata, dizinkan pada zona-zona tertentu sepanjang aktivitas tersebut tidak merusak dan mengancam kelestarian ekosistem satwa komodo serta spesies lainnya baik di darat maupun perairan.

"Zona inti adalah zona yang tertutup untuk umum, mutlak dilindungi dan di dalamnya tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia," tuturnya.

"Kegiatan yang diperbolehkan hanya kegiatan pemantauan oleh pengelola kawasan dan penelitian dengan izin khusus," imbuhnya.

Baca juga: Gili Lawa Darat Kawasan Taman Nasional Komodo Ditutup Sementara

Saat berwisata ke Taman Nasional Komodo, dilarang mengambil bagian tubuh flora dan founa, maupun bahan fisik (pasir dan batu).

Karena, hal tersebut dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan taman nasional dan melanggar ketentuan dalam pasal 19, 21, dan 33 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Berikutnya, untuk mendukung Taman Nasional Komodo bebas dari sampah pada tahun 2020," ucapnya.

"Kami mewajibkan agar semua pengunjung tidak membuang sampah di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan wajib membawa pulang sampah keluar Taman Nasional Komodo," jelasnya.

Kemudian, semua pengunjung Taman Nasional Komodo, dilarang memberi makan Biawak Komodo, maupun satwa lainnya baik di darat maupun di perairan.

Memberi makan kepada satwa liar dapat mengubah pola makan, serta menurunkan kemampuan bertahan hidup satwa tersebut.

Baca juga: Kronologi Terbakarnya Padang Rumput di Pulau Komodo

Penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone) di Taman Nasional Komodo agar mendapatkan lain khusus dari Balai Taman Nasional Komodo.

Selain itu harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Repubik Indonesia Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani Indonesia;

Pengunjung Taman Nasional Komodo, dilarang beraktivitas wisata jet ski di perairan Taman Nasional Komodo karena mengganggu mobilitas satwa laut, serta berdampak negatif terhadap kemampuan satwa dalam merespons bahaya dan predator.

"Karena kondisi ekosistem Taman Nasional Komodo yang sangat rentan terhadap kebakaran dan untuk menghindari terjadinya konflik antar pengunjung dan satwa liar, maka kami melarang pengunjung untuk melakukan camping atau berkemah serta menyalakan api di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com