Menurut informasi yang diterima panitera, sebut Andel, keduanya baik termohon maupun pemohon praperadilan sudah menerima surat panggilan tersebut namun tidak hadir.
"Untuk itu majelis memberikan kesempatan untuk melakukan penundaan, dan kita tidak membacakan gugatan permohonan praperadilan, namun pemohon akan membacakan setelah sidang pada Jumat mendatang," katanya.
Namun, tambah Andel, apabila tetap tidak hadir, proses hukum akan tetap berjalan.
"Kan tidak bisa ditunda. Yang namanya pra ini kan mestinya tujuh hari sudah diputuskan perkaranya," ungkapnya.
Alasan mengajukan praperadilan tersebut, menurut kuasa hukum, bahwa proses penangkapan dan penahanan terhadap FN tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum.
"Karena hal tersebut diatur dalam undang-undang khusus, bukan undang-undang umum. Yaitu peristiwa yang terjadi dalam pesawat Lion Air itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," paparnya.
"Berarti ini kan salah prosedur untuk melakukan penahanan," pungkas Andel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.