Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding, Vonis Terdakwa Politik Uang Turun Jadi 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/08/2018, 12:10 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Supriyono (36), terdakwa kasus politik uang saat pemilihan bupati dan wakil bupati Temanggung tahun 2018 kini divonis satu tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Semarang mengoreksi amar putusan Pengadilan Negeri Temanggung, dari semula hukuman tiga tahun, menjadi hanya satu tahun. Hakim pengadilan tinggi menerima banding terdakwa dan penasihat hukumnya.

“Iya, hukumannya menjadi 1 tahun dan denda Rp 200 juta,” ujar Pejabat Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Rofiudin, Jumat (3/8/2018).

Supriyono, warga Desa Gowak, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh PN Temanggung pada Rabu (11/7/2018).

Ia terbukti melakukan praktik politik uang saat Plikada 27 Juni 2018 lalu. Terdakwa terbukti melanggar pasal 187A UU RI nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang.

Baca juga: Khadziq Bantah Hasil Korupsi Istrinya Untuk Dana Kampanye Pilkada Temanggung

Rofiudin mengatakan, pihak Bawaslu telah mendapatkan salinan atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi.

Putusan banding telah diputuskan pada 18 Juli 2018 dipimpin oleh hakim tinggi Yohannes Sugiwidarto, didampingi hakim tinggi Rangkilemba Lakukua dan Sudaryadi.

Dalam putusannya, majelis hakim mengoreksi putusan sebelumnya, terutama terkait hukuman yang akan dijalani. Hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana tiga tahun, kini vonisnya turun menjadi satu tahun.

Sementara denda yang dibebankan kepada terdakwa tetap Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Terdakwa Supriyono juga dalam amar putusan banding diperintahkan untuk tetap di dalam tahanan.

Baca juga: Pelaku Bagi-bagi Uang Saat Pilkada Divonis 3 Tahun Penjara

Supriyono terbukti membagi-bagikan amplop berisi uang kepada warga menjelang pencoblosan. Cara itu ditujukan agar warga memilih salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Temanggung.

Kompas TV Bawaslu Temanggung menemukan adanya dugaan politik uang pelaksanaan Pilkada Serentak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com