PALOPO, KOMPAS.com - seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AH (22) ditangkap setelah diketahui mencuri ponsel milik peserta rombongan jemaah haji pada Senin (16/7/2018) lalu di Mesjid Al Amanah kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, Penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui identitas pelaku yang akan menjual handphone tersebut melalui medsos (media sosial).
“Setelah mengunggah barang jualannya di media sosial, warga yang mengetahui identitasnya melaporkan kepada polisi, dan dilakukan penelusuran serta penyelidikan, lalu dilakukan penyamaran sebagai pembeli, setelah melakukan komunikasi, disetujuai transaksi jual beli dilakukan di taman baca Kota Palopo, disaat itu pelaku langsung diamankan,” kata Ardy, Kamis (02/8/2018).
Kata Ardy, pelaku mencuri ponsel saat warga dan rombongan jemaah calon haji sedang berdesakan untuk mengikuti pemberangkatan.
Baca juga: Siswi Berparas Cantik Dilaporkan Hilang Misterius Sejak Sebulan Lalu
“Disaat berdesakan, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan aksinya dengan mengambil ponsel milik jamaah haji,” ucapnya.
Semntara itu, AH mengaku melakukan pencurian karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
“Barangnya rencana dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pak,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo F7.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Makopolres Palopo. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.