Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Kepri Larang Suntik Vaksin MR, Wagub Kepri Minta Warga Jangan Cemas

Kompas.com - 01/08/2018, 18:48 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Wagub Kepri) Isdianto meminta warga untuk tidak cemas soal himbauan larangan suntik vaksin campak (meales) dan rubella atau vaksin MR oleh MUI Kepri. 

Isdianto berharap masyarakat mendukung dan menyukseskan program vaksin ini, sebab ini adalah program masa depan bangsa dalam upacaya mencerdasakan bangsa.

"Tidak perlu dicemaskan, ini program pemerintah yang perlu dikembangkan demi kemajuan," ujarnya, Rabu (1/8/2018). 

Menurut dia, ada sejumlah alasan agar para orangtua tidak ragu anaknya disuntik vaksin MR. Pertama, imunisasi vaksin campak MR adalah untuk menjaga agar para generasi bangsa dapat tumbuh sehat dan terbebas dari cacat fisik.

Baca juga: Saya Bingung, Vaksin MR Itu Halal atau Tidak...

Kedua, imunisasi ini juga bertujuan untuk menjaga ibu hamil agar para ibu hamil tidak mengalami keguguran di usia hamil muda atau kemudian lahir dengan keturunan yang cacat.

"Dengan imunisasi MR ini pula diharapkan Indonesia nantinya akan memiliki generasi yang sehat secara jasmani dan rohani serta bisa meneruskan pembangunan bangsa," kata Isdianto. 

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana mengaku tidak ada masalah terkait himbauan MUI Kepri, dan vaksin Campak MR tetap berjalan seperti yang sudah terjadwal.

"Tidak ada masalah, penyuntikan vaksis tetap dilaksanakan," terang Tjetjep.

Tjetjep mengaku penyuntikan vaksin campak MR ini merupakan program nasional yang berpedoman kepada UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak.

"Kami juga berpedoman pada fatwa MUI tahun 2016 tentang imunisasi, untuk pencegahan penyakit. Makanya tetap kami jalankan," jelasnya.

Baca juga: Netty Heryawan: Tak Perlu Takut dengan Vaksinasi Campak-Rubella

"Lagipula untuk himbauan saat ini, sifatnya lebih kepada usulan, untuk itu kami berharap kepada orangtua di Kepri untuk tidak terlalu cemas karena vaksin yang dilakukan bertujuan untuk pencegahan penyakit kepada anak," kata Tjetjep menambahkan.

Belum dinyatakan halal

Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan MUI Kepri Edi Safrani mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan keputusan resmi dari LP POM MUI Pusat terkait vaksin campak MR tersebut.

"Benar MUI Kepri mengeluarkan himbauan untuk tidak dilakukannya vaksim campak MR tersebut, karena sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan di LP POM MUI Pusat dan Fatwa Halalnya juga belum keluar," jelas Edi.

Baca juga: Ada Penolakan Vaksin MR, Presiden Minta Menteri Segera Bergerak

Edi mengaku pihaknya juga sudah menyurati Dinas Kesehatan untuk menunda dilakukannya penyuntikan vaksin Campak MR, sampai ada keputusan reami dari LP POM MUI Pusat terhadap keberadaan vaksin tersebut.

"Kami hanya berharap agar masyarakat muslim tidak ikut serta dalam proses penyuntikan vaksin Campak MR, sampai adanya keputusan resmi dari LP POM MUI Pusat," ungkapnya.

Larangan suntik vaksin tersebut membuat cemas dan bingung orangtua yang anaknya mengadakan program vaksinasi pada Kamis (2/8/2018) besok. 

Para orangtua mengaku kebingungan saat dimintai persetujuan dari pihak sekolah dimana putra putri mereka bersekolah.

Baca juga: Bukti Baru, Vaksin Aman untuk Kekebalan Tubuh Anak

Bobi, salah satu orangtua siswa di Batam kepada Kompas.com mengaku bingung dengan himbauan tersebut, sementara Kamis (2/8/2018) disekolah tempat anaknya menutut ilmu akan dilakukan vaksin campak MR tersebut.

"Kemarin pihak sekolah sudah meminta persetujuan, namun saya masih bingung apakah vaksin itu halal apa tidak seperti pada himbauan MUI Kepri," kata Bobi, Rabu (1/8/2018).

Senada juga diungkapkan Rendra yang juga mengaku bingung dengan keberadaan vaksin campak MR tersebut.

"MUI menyatakan sampai saat ini fatwa halalnya belum ada, namun kegiatan vaksin tetap mau dilakukan Kamis mendatang," jelasnya.

Rendra berharap ada kejelasan baik itu dari MUI Kepri sendiri maupun Dinas Kesehatan Kepri untuk menanggapi hal ini.

Kompas TV Ketua MUI bidang Fatwa Huzaemah Yango menyatakan hukum vaksinasi terutama difteri menjadi wajib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com