Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Mimika Tangkap Seorang Remaja yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 01/08/2018, 11:32 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Mimika menangkap MT, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Ananta menjelaskan, pelaku berinisial MT yang masih remaja ini melakukan aksi bejatnya pada Minggu (29/7/2018).

Awalnya, korban yang masih berusia lima tahun ini berjalan melewati depan rumah kontrakan pelaku.

Pelaku yang dalam pengaruh minuman beralkohol kemudian menanyakan kepada korban apakah sudah makan atau belum. Korban pun menjawabnya sudah.

Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke rumah. Korban kemudian menuruti ajakan pelaku hingga ke dalam kamar.

Sesampainya di kamar, pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri dengan iming-iming uang Rp 100.000. Namun korban menolaknya dan berupaya lari keluar dari dalam kamar.

Pelaku kemudian menarik tangan korban dan menghempaskan ke kasur tempat tidur serta menutup mulut korban dengan bantal.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karawang

Selanjutnya, pelaku melepaskan celana korban dan melakukan aksi cabul.

Dalam keadaan pendaraan korban kemudian berlari keluar kamar dan meminta pertolongan.

"Pelaku cabuli kemaluan korban, dan dia tidak sempat perkosa korban,” kata Gusti di Kantor Pelayanan Polres Mimika.

Pelaku kemudian ditangkap warga dan diserahkan kepada kepolisian untuk diproses hukum.

Pelaku kini dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

"Ancaman hukuman pelaku 15 tahun penjara," kata Gusti.

Pihak kepolisian mengimbau kepada orang tua untuk senantiasa mengawasi anak-anak mereka. Sebab, beberapa waktu lalu kasus serupa pernah menimpa tiga anak.

Baca juga: Lebaran Kembali ke Rumah, Buronan Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Polisi

Orang tua juga wajib mengingatkan kepada anaknya, apabila diiming-imingi sesuatu dari orang yang tidak dikenal sebaiknya menolaknya dan segera meminta pertolongan.

"Untuk pelaku pecabulan sebelumnya saat ini dalam pengejaran," tandasnya.

Kompas TV Hingga kini, polisi masih menyelidiki motif pelaku melakukan pencabulan. Polisi juga menunggu identifikasi dan visum dari para korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com