BOGOR, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Ini merupakan sidang lanjutan yang digelar MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2018.
Sebelumnya, Kamis (26/7/2018) lalu, MK telah menggelar sidang gugatan Pilkada Kabupaten Bogor dengan agenda tahapan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan yang diajukan pasangan calon Ade Ruhendi-Inggrid Kansil.
Dalam sidang itu, MK turut menghadirkan Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin, serta pasangan Ade Yasin-Iwan Setiawan yang diwakili kuasa hukumnya.
Kuasa hukum pasangan Ade-Inggrid, Herdiyan Nuryadin, mengatakan, pihaknya telah memberikan bukti kepada majelis hakim terkait adanya selisih jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: MK Terima Gugatan Ade Ruhandi-Inggrid Kansil di Pilkada Bogor
Herdiyan menuturkan, padahal dalam aturan, jumlah daftar pemilih tambahan tidak boleh melebihi 2,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap.
Herdiyan menyebut, salah satu dugaan kecurangan terjadi di TPS 07 yang berada di Kecamatan Gunung Putri. Di sana, kata Herdiyan, telah terjadi penggelembungan jumlah daftar pemilih tambahan.
"Dalam persidangan tadi, kami telah memberikan bukti menggelembungnya daftar pemilih tambahan yang jumlahnya melebihi 2,5 persen," kata Herdiyan saat dikonfirmasi.
"Seperti TPS 07 di Gunung Putri, di mana jumlah daftar pemilih tetap 139 suara. Sedangkan jumlah daftar pemilih tambahannya lebih dari 100 persen yaitu 145 suara," sambungnya.
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi, menilai, jumlah daftar pemilih tambahan yang mencapai 77.602 suara tidaklah melanggar aturan.
Baca juga: Maju di Pilkada Bogor, Inggrid Kansil Dampingi Ade Ruhendi Daftar ke KPU
Sebab, kata Erik, sebelum hari pencoblosan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat keterangan kependudukan sebanyak 133.000.
"Daftar pemilih tambahan terkonsentrasi di beberapa kecamatan saja. Yang paling banyak itu ada di Kecamatan Cibinong yang mencapai 12.000 orang," sebutnya.