Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lombok Masuk Zona Kuning, PVMBG Minta Pemda di NTB Revisi RTRW

Kompas.com - 31/07/2018, 17:03 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Sub Bidang Gempa Bumi dan Tsunami Wilayah Timur, M Arifin Joko Pradipto mengatakan, daerah yang terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan kawasan kuning atau zona rawan gempa berskala sedang.

Berdasarkan historis gempa di Lombok, gempa pernah terjadi tahun 1979 dengan kekuatan magnitudo 6,1. Pada 2004, gempa kembali terjadi dengan magnitudo 6,2. Kemudian di 2013, terjadi gempa bermagnitudo 5,4.

Melihat historis tersebut, pihaknya memberikan rekomendasi teknis kepada pemerintah setempat sebagai acuan membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berdasarkan peta KRB (kawasan rawan bencana) yang dikeluarkan berdasarkan simulasi gempa di daerah itu.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat gempa.

Baca juga: Gempa Lombok Tak Sebabkan Aktivitas Gunung Rinjani Meningkat

 

 

"Rata-rata Lombok ini zona kuning artinya rawan sedang, sedang merah rawan tinggi. Sedang di sini (daerah terdampak gempa) merupakan rawan sedang," ujar Arifin di kantor PVMBG, Selasa (31/7/2018).

"(Peta) ini juga digunakan untuk menyusun tata ruang mereka. Jadi mereka memiliki rekomendasi bagaimana mereka harus membangun bangunan yang sesuai dengan kaidah-kaidah bangunan tahan gempa," tambahnya.

Meski begitu, peta tersebut hanya bersifat rekomendasi. Untuk mengaplikasikannya di lapangan, tergantung dari kebijakan pemerintah setempat.

"Tapi semua tergantung pemerintah daerah, peta itu hanya rekomendasi dari kita, karena kita tidak bisa memaksa," kata Arifin.

Hingga kini, gempa di Lombok Timur pada Minggu (29/7/2018) mengakibatkan 17 korban jiwa dan 464 rumah rusak. Kerusakan rumah ini menjadi salah satu penyebab banyaknya korban jiwa.

Baca juga: Saat Lombok Diguncang Gempa, 5 Ibu Ini Berjuang Melahirkan...

 

Padahal, Dinas Pekerjaan Umum (PU) di setiap daerah memiliki rancangan pembangunan tata ruang sendiri, termasuk di wilayah rawan.

"Sifat bangunan sangat memengaruhi, bagaimana mereka membangun sesuai kaidah gempa memengaruhi struktur bangunan. Kalau bangunan tak sesuai kaidah ya risikonya tinggi," jelasnya.

Pasca bencana gempa bumi, PVMBG telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah NTB. Salah satunya agar segera merevisi RTRW berdasarkan data potensi yang telah diterbitkan PVMBG.

Tim Tanggap Bencana

PVMBG mengirimkan tim tanggap darurat ke wilayah-wilayah terdampak gempa di Lombok. Setidaknya ada empat orang yang sudah berada di Lombok sejak 30 Juli 2018.

Keempat orang ini akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Baik mengenai penanggulangan bencana, pemeriksaan kondisi geologi, dan dampak gempa bumi.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com