Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Caleg Mantan Kasus Korupsi, Narkoba, dan Predator Anak Digugurkan"

Kompas.com - 31/07/2018, 14:44 WIB
Hendra Cipto,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan menggugurkan calon legislatif (caleg) yang pernah tersangkut kasus korupsi, narkoba, dan seksualitas anak (predator anak).

“Pokoknya caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi, kasus narkoba, dan kasus predator anak langsung digugurkan," ujar komisioner KPU Sulawesi Selatan, Uslimin, Selasa (31/7/2018). 

"Ada beberapa sudah terindikasi caleg di kabupaten/kota di Sulsel, tapi belum dipastikan jumlahnya,” tambahnya.

Uslimin menjelaskan, penentuan akhir jumlah caleg yang digugurkan terkait tiga kasus tersebut akan diumumkan Selasa ini pukul 23.59 Wita.

Baca juga: Demi Fakultas Kedokteran, 8 Calon Mahasiswa Pakai Alat Canggih Penjawab Soal

 

Hari ini merupakan batas akhir perbaikan persyaratan caleg yang dinyatakan belum lengkap oleh KPU.

“Sebentar malam batas akhirnya, baru kita tahu semua jumlah caleg yang digugurkan. Termasuk caleg yang pernah menjadi mantan narapidana tiga kasus itu. Jelas ada beberapa yang sudah terdeteksi di caleg kabupaten/kota di Sulsel,” bebernya.

Uslimin menjelaskan, caleg pidana lain tidak gugur. Namun dia harus mengumumkan ke media massa, dirinya pernah terlibat tidak pidana lain di luar kasus korupsi, narkoba, dan predator.

“Tapi dengan catatan dimuat di media massa, pengumuman di media massa, dilampirkan pemuatannya dan ditandatangani pimpinan redaksi media tempatnya mengumumkan tentang pembenaran tempat pemuatan pengumuman itu," ucapnya.

"Jika tidak ada itu, maka caleg tersebut tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur,” jelasnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Menunggak Rp 13,4 Miliar, RSUD Wates Pasang Spanduk Kritik

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendeteksi 7 orang caleg merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftarkan diri di tingkat kabupaten/kota di Sulsel.

Ke-7 caleg mantan narapidana kasus korupsi itu mendaftar di tingkat Kabupaten di Sulsel yakni Kabupaten Bulukumba, Toraja Utara, Luwu Timur, Takalar dan Sidenreng Rappang (Sidrap).

Mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar sebagai caleg di Kabupaten Bulukumba yakni, AM Juharta (Partai Nasdem), Arkam Bohari (Partai Golkar), Andi Muttamar Mattotorang (Partai Berkarya).

Di Kabupaten Toraja Utara terdapat JK Tondok (Partai Golkar), Kabupaten Luwu Timur Sumardi Noppo (Partai Gerindra), Kabupaten Takalar Muhammad Ishak (Partai Berkarya), dan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) A Muktar Iskandar (Partai PDI-P).

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com