Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Pengantin Ini Bukannya Menikah, tetapi Masuk Bui gara-gara Paket Sabu

Kompas.com - 30/07/2018, 22:38 WIB
Kiki Andi Pati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Percintaan AN (27) dan kekasihnya ML (26) yang sebentar lagi berujung pada pernikahan harus tertunda. Alih-alih menikmati indahnya malam pertama, pasangan kekasih ini harus menikmati dinginnya jeruji besi. 

Pasangan kekasih AN dan ML diciduk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) pada Kamis (26/7/2018). Keduanya tertangkap membawa sepaket sabu seberat 1,07 kilogram di Bandara Halu Oleo, Kendari

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priambadha mengatakan, penangkapan AN dan ML yang masing-masing berasal dari Puuwatu dan Abeli di Kota Kendari merupakan hasil dari pengintaian timnya selama sebulan. 

Timnya tersebut mendapatkan informasi perdagangan sabu dari laporan masyarakat. Timnya kemudian berkoordinasi dengan petugas Bandara Haku Oleo di Kendari. 

Baca juga: 4 Tersangka Kasus Sabu 1 Ton Diadili di Batam

“Setelah menunggu sekitar dua jam, pesawat yang diinformasikan mendarat sekitar pukul 20.30 Wita dan sekitar pukul 20.45 Wita kedua target berhasil diamankan,” kata Bambang saat gelar perkara kepada pers di kantor BNNP Sultra, Senin (30/7/2018).

Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Benar saja,  didapatkan barang bukti berupa dua bungkus paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram.

Selanjutnya, dua sejoli itu dan barang bukti dibawa ke BNNP Sultra untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan resi pengiriman barang dari Surabaya ke Kendari keesokan harinya, tepatnya Jumat (27/7/2018) sekitar pukul 14.00 Wita.

Bambang yang juga mantan Wakapolda Sultra ini menjelaskan, pada hari Jumat  (27/7/2018) sekira pukul 14.00 wita, petugas BNNP bersama tersangka lalu menuju kantor jasa pengiriman barang untuk mengambil kiriman sesuai resi tersebut.

Baca juga: Petugas Amankan Sabu dari India Senilai Rp 400 Juta

Setelah tersangka ML mengambil barang itu, petugas lalu melakukan pengecekan dan menemukan dua paket sabu seberat 1,7 kilogram yang dibungkus dengan menggunakan isolasi aluminium foil berwarna silver.

"Berdasarkan pengakuan ML, jadi kurir Narkoba karena terdesak utang,” ujar Bambang.

Adapun modus operandi yang digunakan kedua tersangka ini yakni barang narkotika dikirim menggunakan jasa pengiriman barang.

Setelah sampai di Kota Kendari yang bersangkutan akan mengambil sendiri barang kirim itu.

Akibat perbuatanya, pasangan kekasih ini dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. 

Baca juga: Petugas Bandara Amankan Sandal Seharga Rp 1 Miliar

Kompas TV Penyelundupan 6 kilogram sabu di kabupaten lampung tengah digagalkan BNN Provinsi Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com