Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum OTT KPK, Lampung Selatan Tiga Kali Dapat Penilaian Zona Merah

Kompas.com - 28/07/2018, 22:52 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Lampung menilai pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan lemah dalam berkomitmen menerapkan standar pelayanan publik.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, pemerintah daerah Lampung Selatan tiga kali mendapat penilaian zona merah dalam hal kepatuhan menerapkan standar pelayanan publik yang layak.

"Kami sudah menyampaikan kepada bupati setempat terkait penilaian tersebut, namun belum ada perubahan," kata Nur Rakhman Yusuf pada Sabtu (28/7/2018).

Terkait peringatan tersebut, pihaknya mengakui kelemahan lembaganya tidak bisa memberi saksi yang berefek.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Lampung Selatan, KPK Geledah Lima Tempat

"Tapi kan dengan adanya penilaian itu, masyarakat bisa menilai bagaimana kinerja satu institusi pemerintahan," katanya lagi.

PSeperti diketahui pada Jumat (27/7/2018) publik dikejutkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak lama, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan beserta 11 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus diduga terlibat dalam kasus fee proyek pembangunan jalan.

Tim KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja sang bupati, kepala dinas PU dan juga dinas pendidikan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sebesar Rp 700 juta. Kini, adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu tengah menjalankan pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK Jakarta.

Baca juga: Pelukan Erat Keluarga Sebelum Bupati Lampung Selatan Naik Mobil Tahanan

Kompas TV Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com