Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang "on the Spot" Segera Diterapkan di Surabaya

Kompas.com - 28/07/2018, 22:50 WIB
Achmad Faizal,
Bayu Galih

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pelanggar lalu lintas di Surabaya akan sulit untuk mengelak atas pelanggaran yang dilakukannya. Sebab, setiap pelanggaran kini direkam oleh kamera pemantau bahkan dari empat sudut pandang.

Setiap pelanggaran secara otomatis langsung direspon dan diproses. Rekaman gambar aksi pelanggaran langsung di-print sebagai bukti pelanggaran atau tilang.

Kemudian, dari jarak 200 meter, akan ada polisi yang berbekal bukti print pelanggaran akan menghentikan pelaku pelanggaran.

"Pelanggar lalu lintas tidak bisa lagi berdebat, karena petugas mengantongi bukti gambar pelanggaran bahkan dari empat sudut pandang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, Sabtu (28/7/2018).

Baca juga: Istana Dorong Polri, MA, dan Kejagung Matangkan Sistem E-Tilang

Selama ini, menurut dia, pelanggar lalu lintas kerap berdebat dengan petugas yang menilangnya. Berbagai alasan akan dikemukakan si pelanggar.

"Kadang juga sering mengelak dan bahkan tidak mengaku, padahal petugas jelas-jelas melihat dia melanggar," ucap Irvan.

Dia melanjutkan, penegakan hukum untuk pelanggar lalu lintas itu disebutnya sebagai "tilang on the spot", atau tilang yang diberikan tidak jauh dari lokasi pelanggaran dilakukan.

"Untuk sementara ada tiga jenis pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera pemantau, yakni pelanggaran lampu merah, melewati batas stop line, dan berpindah lajur kendaraan," ujarnya.

Kamis lalu, tilang on the spot diujicoba di perempatan lampu merah Jalan Dharmawangsa - Kertajaya. Akan ada 5 lokasi tilang on the spot dilakukan.

Selain di perempuan ruas jalan Dharmawangsa - Kertajaya, juga di Jalan Mustopo, Jalan Margorejo, Jalan Diponegoro dan Jalan Mayjen Sungkono.

Kompas TV Sanksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian masih berupa teguran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com