Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN Siak Ditahan

Kompas.com - 28/07/2018, 06:34 WIB
Idon Tanjung,
Amir Sodikin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua orang wanita pelaku pungutan liar (pungli) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Riau, ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Siak.

"Sudah tersangka. Kini sedang penyidikan," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David kepada Kompas.com, Jumat (27/7/2018).

Dia mengatakan, dua orang tersangka berinisial berinisial SD (34) menjabat sebagai Kasubsi Peralihan Hak Tanah dan YH (37) selaku pegawai honorer.

Kedua pelaku ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan langsung tim satuan tugas pemberantasan pungutan liar (saber pungli) Menkopolhukam bersama tim saber pungli Kabupaten Siak pada Rabu (25/7/2018) sekitar pukul 14.45 WIB.

Baca juga: Oknum Tata Usaha SD di Jayapura Terjaring OTT Tim Saber Pungli

Dari penangkapan tersebut, kata David, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50.000 sebesar Rp 1,9 juta, satu buah tas selempang, rekaman CCTV, catatan-catatan pengurusan sertifikat tanah, dan 4 arsip warkah.

Setelah terbukti, kedua pelaku diserahkan ke penegak hukum (Gakkum) saber pungli Polres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk modus tersangka, meminta uang tambahan Rp 1 juta kepada pemohon pembuatan sertifikat. Kalau diberi uang tambahan, sertifikat akan cepat selesai. Kalau tidak bakalan lama," ungkap David.

Baca juga: Sandi Kaget, Sanksi buat Oknum Kelurahan Pelaku Pungli Sangat Ringan

Dia mengatakan, aksi pungli yang dilakukan kedua pelaku berlangsung sejak Desember 2017 hingga 2018.

"Terungkapnya kasus ini setelah masyarakat (yang jadi korban) melapor langsung ke saber pungli Menkopolhukam," tandas David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com