Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bantah Relokasi Warga Mausu Ane untuk Kuasai Lahan Hutan

Kompas.com - 27/07/2018, 11:43 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua membantah upaya merelokasi ratusan warga suku Mausu Ane dari pedalaman Pulau Seram dilakukan untuk memuluskan langkah sejumlah perusahan yang ingin mengelola dan menguasai hutan di pulau tersebut.

“Tidak ada itu, dan saya kira hak adat masyarakat harus kita lindungi,” tegas Abua saat dimintai tanggapannya oleh Kompas.com, Jumat (27/7/2018).

Upaya merelokasi warga suku Mausu Ane dari pedalaman Pulau Seram tepatnya di kawasan pegunungan Morkelle oleh pemerintah kabupaten Maluku Tengah sempat ditentang berbagai pihak termasuk dari Komnas HAM perwakilan Maluku, lembaga keagamaan dan lembaga kemanusiaan lainnya.

Komnas HAM bahkan menilai Pemkab Maluku Tengah telah gagal dalam melindungi hak azasi masyarakat adat Mausu Ane selama ini.

Baca juga: Pemerintah Berencana Relokasi Ratusan Warga Suku Terasing Mausu Ane

 

Sementara sejumlah pihak menilai bahwa upaya relokasi warga suku Mausu Ane tidak tepat karena hutan selama ini telah menjadi rumah dan sumber kehidupan bagi mereka.

Menurut Abua kekhawatiran tersebut ada benarnya namun, hak dasar warga suku Mausu Ane perlu dilindungi dan untuk itu maka perlu diberikan pelayanan dan fasilitas dasar bagi mereka seperti pasilitas kesehatan, sekolah, listrik, perumahan, air bersih dan sebagainya.

“Indonesia sudah merdeka puluhan tahun dan warga Mausu Ane juga harus merasakan kemerdekaaan itu. Relokasi bukan berarti kita menghilangkan hak dan tradisi mereka, karena mereka bisa dan kapan saja mengunjungi kampung-kampung mereka di pegunungan,” bebernya.

Abua mengakui, kekhawatiran bahwa perusahan akan masuk dan mengelola hutan dan tanah-tanah adat warga suku Mausu Ane sebelumnya juga telah diutarakan oleh Raja Maeno Nicolas Boiratan kepadanya.

Baca juga: Bantu Suku Terasing Mausu Ane, TNI Jalan Kaki Bawa Logistik 8 Jam

“Pemerintah tidak bisa seenaknya saja mengizinkan pengelolaan hutan kepada perusahan, apalagi jika itu hutan koservasi yang harus dilindungi, tentu butuh izin dari Kementerian Kehutanan. Pemerintah tidak bisa mengizinkan perusahan membongkar hutan seenaknya saja,”ungkapnya.

Abua menambahkan, hutan adat di wilayah Maluku Tengah harus tetap dilindungi karena itu dia menegaskan bahwa tanah-tanah adat milik masyarakat suku Mausu Ane akan tetap dilindungi dan dijamin keberlangsungannya.

“Kita menjamin itu dan saya rasa semua daerah juga begitu, yang namanya hak-hak masyarakat adat harus dapat dilindungi,” katanya. 

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga suku terasing Mausu Ane terserang kelaparan. Bencana kelaparan yang menyerang ratusan warga suku Mausu Ane ini telah terjadi sejak dua pekan terakhir setelah hasil perkebunan warga diserang hama.

Akibat kejadian itu tiga orang warga dilaporkan meninggal dunia. Warga suku Mausu Ane diketahui belum bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa Ambon, mereka hidup secara nomaden dan hanya bisa ditemui melalui perantaraan Raja Maeno. 

Kompas TV Perang Sebabkan Kelaparan, Bocah Usia 7 Tahun Meninggal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com