PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, menangkap seorang pria IR (27), bersama teman wanitanya NO (29) yang diduga telah melakukan tindak pidana aborsi di salah satu hotel di Pekanbaru.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Kamis(26/7/2018) mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal saat dilakukan patroli Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) Polres Pelalawan.
Patroli tersebut dipimpin Kanit II Sat Reskrim Polres Pelalawan Iptu Irwanto Tanjung dan dilakukan di sebuah wisma di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Di lokasi tersebut, kata Kaswandi, polisi menemukan kedua pelaku sedang menginap di wisma namun tidak bisa menunjukkan identitas pernikahan.
Saat dilakukan pemeriksaan di kamar, timbul kecurigaan petugas terhadap kondisi NA yang tampak tidak sehat. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik IR yang sedang berada di parkiran wisma.
Baca juga: Kasus Mayat Perempuan dalam Karung, Bos Properti Marah Korban Gagal Gugurkan Kandungan
Saat diperiksa, polisi menemukan sebuah kantong plastik putih di dalam jok motor yang telah mengeluarkan bau busuk.
Setelah dilakukan pengecekan isi dari kantong plastik tersebut berupa janin bayi yang diperkirakan telah berumur empat bulan kandungan.
Selanjutnya atas temuan tersebut dilakukan pengecekan ke salah satu kamar wisma yang diduga dijadikan tempat persembunyian kedua pasang pelaku setelah melakukan tindakan aborsi.
Polisi kemudian membawa NA ke RS Efarina di Kecamatan pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan karena diduga mengalami pendarahan.
Sedangkan kekasihnya IR dibawa ke Mako Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pengakuan IR, kehamilan NO diketahui telah berusia empat bulan. Namun, mereka melakukan aborsi karena keduanya berstatus perselingkuhan.
Baca juga: Polisi Amankan EN, Ibu Kandung Bayi yang Hangus Terbakar di Tempat Sampah
Kepada polisi, NO mengaku seorang janda dalam proses perceraian. Sedangkan IR merupakan suami dari RE dan mereka memiliki dua orang anak.
"Aborsi dilakukan dengan cara meminum obat untuk keguguran yang diperoleh dari seseorang pada Sabtu (21/7/2018). Kemudian pada hari Minggu (22/7/2018) janin pelaku keluar saat berada disebuah hotel di Pekanbaru," terang Kaswandi.
Selanjutnya, sambung dia, pelaku mencuci janin bayi dan di masukkan ke dalam plastik lalu disimpan dalam jok sepeda motor.
Dua hari setelah itu, kedua pelaku menginap di salah satu wisma di Kabupaten Pelalawan. Pada saat tertangkap, kedua pelaku beralasan untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.
Kaswandi mengatakan, kasus aborsi ini dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, karena kedua pelaku melakukan aksi tersebut di Pekanbaru.
"Untuk tidak lanjut perkara, kedua pelaku kita serahkan ke Polresta Pekanbaru," tambah Kaswandi.
Baca juga: Mbah Yam Memang Terkenal Bisa Pijat, Tak Sangka Banyak Janin Dikubur di Rumahnya