Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Serahkan Arapaima dan Ikan Berbahaya Lainnya Sebelum 31 Juli

Kompas.com - 26/07/2018, 15:26 WIB
Caroline Damanik

Editor

Sumber Antara

PADANG, KOMPAS.com — Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) memberikan waktu hingga 31 Juli 2018 kepada masyarakat untuk menyerahkan ikan-ikan invansif atau berbahaya kepada pemerintah.

Kepala BKIPM Padang, Sumatera Barat, Rudi Barmara mengatakan, Stasiun BKIPM telah membuka posko penyerahan secara sukarela ikan invasif sejak 1 Juli lalu.

"Kami beri waktu masyarakat untuk bisa menyerahkannya secara sukarela selama satu bulan ini. Setelah itu, baru kami bentuk tim melakukan penindakan terhadap orang yang tetap memeliharanya," katanya.

Baca juga: Cerita Pemilik 5 Ekor Ikan Arapaima, Biaya Rp 200.000 Per Hari hingga Didatangi Polisi

Rudi mengatakan, hingga saat ini BKIPM Padang baru menerima 17 ekor ikan invasif atau berbahaya yang diserahkan oleh masyarakat di daerah ini.

Penyerahan ikan itu dilakukan setelah mereka mendapatkan informasi bahwa ikan yang mereka pelihara merupakan jenis ikan berbahaya dan harus diserahkan kepada pemerintah.

"Terakhir ikan yang diserahkan kepada kami pada Sabtu (21/7/2018), yakni ikan aligator gar florida yang memiliki panjang hampir 1 meter dan langsung kami karantina," ujarnya ketika dihubungi dari Padang, Rabu (25/7/2018).

Baca juga: Pemilik Arapaima Beri Keterangan Palsu soal Jumlah Ikan yang Dilepas

Dia mengatakan, warga pertama kali menyerahkan kepada mereka pada 4 Juli 2018. Saat itu, ada 14 ekor invasif yang diserahkan, yaitu 2 ekor ikan aligator gar spatula, 1 ekor ikan aligator gar florida, 1 ekor ikan tarpon, dan 10 ekor ikan sapu-sapu.

"Penyerahan pertama itu dilakukan oleh Komunitas Ikan Predator Minang yang memelihara ikan tersebut," tambahnya.

Setelah itu, warga datang lagi pada 9 Juli dan menyerahkan dua ekor ikan aligator spatula gar kepada BKIPM.

"Ada lagi masyarakat di Payakumbuh yang melapor kepada kami bahwa mereka memelihara ikan invasif ini dan minta dijemput. Kami akan datang ke lokasi dalam beberapa hari ke depan," ungkapnya.

Baca juga: Warga Mojokerto Pelihara 30 Ekor Ikan Arapaima di Rumahnya

Menurut dia, ikan berbahaya atau invasif ini tidak boleh dipelihara sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009.

Kemudian, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya ke Dalam Wilayah NKRI.

Dia menjelaskan, ikan yang tergolong ikan jenis invasif itu berjumlah 152 spesies dan kemungkinan dipelihara warga Sumbar.

Biasanya jenis ikan invasif yang dipelihara oleh masyarakat Sumbar, seperti ikan aligator, ikan arapaima, dan ikan piranha.

"Kami mengimbau agar masyarakat yang memelihara ikan ini agar menyerahkannya kepada posko yang telah kami bentuk," katanya pula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com