Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangonal Jadi Tahanan KPK, Andi Suhaimi Resmi Jabat Plt Bupati Labuhanbatu

Kompas.com - 26/07/2018, 09:01 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap kini berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk mengisi kekosongan jabatan, Penjabat (Pjs) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Eko Subowo menunjuk Wakil Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu.

Sambil menyerahkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 005/5478 tentang Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu tertanggal 24 Juli 2018, Eko meminta Andi melanjutkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Labuhanbatu. Dia berharap seluruh bupati dan wali kota waspada terhadap area rawan korupsi.

"Hindarkan diri kita dari tindakan potensial yang mengarah pada korupsi," kata Eko, Rabu (25/7/2018). 

Ditunjuknya Andi Suhaimi sebagai Plt Bupati Labuhanbatu berawal dari surat Deputi Bidang Penindakan KPK RI Nomor B/518/dik.00/23/7/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang pemberitahuan penahanan bupati Labuhanbatu. KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Pangonal sejak 18 Juli 2018 sampai 6 Agustus 2018.

Baca juga: Politisi PDI-P: Pangonal Kader Berprestasi, Tapi Kecewa Kami Dibuatnya...

"Berdasarkan surat itu, Mendagri menyurati saya untuk menunjuk wakil bupati Labuhan sebagai pelaksana tugas supaya tidak terjadi kekosongan jabatan dan menjaga jalannya roda pemerintahan. Surat Mendagri itu bernomor 13.12/5084/SJ tertanggal 23 Juli 2018," sambung dia.

Penunjukan tersebut, lanjutnya, juga sesuai dengan Pasal 65 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Kemudian Pasal 66 ayat 1 menyebutkan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

"Wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah, tetap dibayarkan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Serta biaya operasional selaku wakil kepala daerah," ucapnya.

Juga dapat menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya dengan mempertimbangkan azas penghematan, kepatutan, sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Baca juga: Baru 17 Bulan Jadi Bupati di Labuhanbatu, Pangonal Sudah Kena OTT KPK

Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi mengatakan, dalam sisa masa jabatannya akan melakukan yang terbaik untuk masyarakat.

"Insya Allah, saya akan memberi yang terbaik kepada masyarakat. Saya akan melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya," kata Andi singkat.

Seperti diberitakan, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (48) bersama ajudannya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (17/7/2018) malam.

Di waktu yang sama, tim KPK yang berada di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penangkapan para tersangka diduga terkait korupsi dan suap proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu.

Pihaknya menyita barang bukti di antaranya transaksi dan penarikan uang senilai ratusan juta.

Kompas TV Kini semua orang yang ditangkap masih dalam pemeriksaan dan penetapan status akan ditentukan beberapa jam kemudian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com