Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dugaan Penipuan, Bos Apartemen Diteriaki "Maling"

Kompas.com - 24/07/2018, 19:43 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan penipuan properti apartemen diwarnai hujan makian di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/7/2018).

Dua terdakwa bos apartemen Sipoa Grup dimaki-maki oleh puluhan korban penipuan yang hadir di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka juga meneriaki 2 terdakwa tersebut dengan kata-kata maling.

Puluhan korban sudah memenuhi Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno sebelum 2 terdakwa datang untuk menghadiri sidang.

Sebagian dari mereka menggelar aksi dengan membentangkan spanduk di depan gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

Para korban tidak bisa menahan emosi saat Budi Santoso yang menjabat sebagai direktur Keuangan dan Klemens Sukarno Candra selaku direktur Utama Sipoa Group masuk ke ruang sidang Cakra. "Budi maling, Budi maling," kata para korban bersahutan.

Teriakan berisi makian juga pecah saat kedua terdakwa dibawa kembali ke ruang tahanan usai sidang dakwaan berlangsung.

Baca juga: Karawang Waspadai Penipuan Penerimaan CPNS

Bahkan hingga kedua terdakwa masuk ruang tahanan, para korban masih berada di dekat ruang tahanan dan terus memaki-maki kedua terdakwa.

"Saya hanya perlu uang saya, sebesar saya membayar dulu. Tidak perlu disesuaikan dengan harga apartemen saat ini," terang Luky, salah satu korban penipuan.

Dalam sidang, Rakhmad Hari Basuki, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim menjerat Budi Santoso dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Sedangkan tersangka Klemen Sukarno Candra dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.

Atas dakwaan jaksa tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan atau eksepsi pada sidang berikutnya.

"Kita akan ajukan eksepsi," kata ketua tim kuasa hukum terdakwa, Sabron Djamil Pasaribu.

Perkara dugaan penipuan apartemen tersebut diproses sejak sejak 2017. Mewakili 71 korban, Syane Angely Tjiongan melaporkan direksi Sipoa Grup ke Mapolda Jatim dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM.

Mereka merasa ditipu atas pembelian apartemen Royal Avatar World di Jalan Wisata Menanggal Waru Sidoarjo.

Baca juga: Terlibat Kasus Dugaan Penipuan, Seorang Anggota DPRD Bogor Ditangkap

Sesuai perjanjian jual beli, 2017 adalah waktu serah terima apartemen, namun hingga tahun tersebut, pembangunan apartemen belum juga dilakukan, padahal uang pembelian sudah diberikan kepada perusahaan pengelola apartemen. Dari 71 pembeli, ada sekitar Rp 12 miliar yang sudah diterima pengelola apartemen.

Kompas TV Pasalnya, selama penyelenggaraan ibadah haji, modus penipuan masih marak terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com