Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Stres Jadi Alasan Napi Simpan TV di Kamar Tahanan

Kompas.com - 24/07/2018, 17:47 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Petugas Rumah Tahanan Kebonwaru menemukan sejumlah barang-barang "mewah" di kamar tahanan rutan tersebut. Ada pun barang tersebut terdiri dari 53 televisi, 63 dispenser, 22 rice cooker, 13 speaker, 28 kompor portable, 8 kipas angin, dan 15 akuarium. 

Lalu apa alasan warga binaan ini membawa barang-barang tersebut di kamar tahanannya masing-masing? Salah satu napi Agustinus menjelaskan bahwa dengan adanya barang-barang "mewah" ini, khususnya televisi, dapat mengurangi tingkat stres pada napi itu sendiri.

"Keberadaan TV dan dispenser ini menurunkan tingkat stres kita, selain kita tak ketinggalan informasi di luar, kita bisa ada hiburan dan pengetahuan, dan semoga bisa menjadi satu masukan. Kurang makan saja, stres kita meningkat, begitupun dengan kurang minum, ya demikian," katanya.

Ia berharap Menkum HAM dapat mengizinkan para napi mendapatkan televisi di kamar tahanannya.

"Saya kira apa yang kita keluarkan ini merupakan satu standar lembaga ini untuk memanusiakan atau pada saat kita kembali ke masyarakat tidak dalam keadaan bodoh atau kurang informasi dan lainnya, saya kira ini bisa jadi masukan buat Menkum HAM," ucapnya.

Baca juga: Petugas Temukan TV hingga Kompor di 120 Kamar Tahanan Rutan Kebonwaru Bandung

Pihaknya mengaku saat ini hanya membutuhkan televisi dan dispenser.

"Ponsel tidak ada, kebetulan di dalam ada wartel. Sementara ini kita merasa cukup itu saja," tuturnya seraya menambahkan bahwa dalam satu kamar besar rata-rata dihuni oleh 10 napi. 

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Kelas I Bandung Kebonwaru, Budiman mengatakan bahwa ratusan barang elektronik ini didapatkan dari 120 kamar tahanan. 

"Ini dapat dari razia di 120 kamar, kita ambil semua. Sekarang di kamar standar hanya ada lampu, kasur dan lemari kecil untuk pakaian," katanya.

Menurut Budiman, barang-barang elektronik ini bukan milik rutan melainkan milik warga binaan yang didapatkan secara swadaya atau patungan. Padahal berdasarkan peraturan barang-barang tersebut tidak boleh masuk ruang tahanan.

"Permenkumham Nomor 13 itu memang ada larangan di kamar per orang tapi dibolehkan ada TV di lobi atau tempat publik khusus tempat mereka berkumpul," jelasnya. 

Nantinya, hasil barang tersebut akan dilaporkan kepada kantor wilayah Kemkum HAM untuk mendapatkan petunjuk kebijakan tindakan selanjutnya terhadap barang-barang elektronik ini.

Kompas TV Inneke diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com