UNGARAN, KOMPAS.com - Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terdeteksi di hampir seluruh wilayah di Jawa Tengah selama kurun 2003 hingga Juni 2018.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, selama 15 tahun itu, total transaksi keuangan mencurigakan di Jawa Tengah tersebut sebanyak 13.661 laporan dengan nominal seluruh transaksi mencapai Rp 17,1 triliun.
"Nominal transaksi tertinggi mencapai Rp 11 miliar. Kalau secara nasional, posisi Jawa Tengah rangking 6 atau 4,22 persen setelah DKI, Jabar, Jatim, Banten dan Sumut," Kata Ketua Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (23/7/2018) siang.
Baca juga: Viral Video Pengendara Motor Distop Polisi, Ternyata Bawa Jenazah Keluarga
Jumlah LKTM dari tahun ke tahun, menurut Natsir, menunjukkan tren cenderung meningkat. Mayoritas laporan terkait transaksi pada bank umum.
LKTM, lanjut dia, dapat dilihat dari pola transaksi menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan pola transaksi. Biasanya dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Pihak yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan tersebut, lanjutnya, mempunyai tujuan untuk menghindari pelaporan.
Baca juga: Petugas Bandara Amankan Sandal Seharga Rp 1 Miliar
Adapun dugaan pidana asal LKTM di Jawa Tengah ini, PPATK mencatat mayoritas terkait dengan kasus penipuan, korupsi dan perjudian.
Sisanya antara lain terkait pajak, terorisme, narkotika, tidak pidana perbankan, penyuapan, pemalsuan uang, kelautan, kehutanan, asuransi, psikotropika, perdagangan manusia, penyelundupan manusia.
"Ada 6.577 atau sekitar 48.1 persen LKTM di Jawa Tengah terindikasi pidana. Mayoritas terkait penipuan, korupsi dan perjudian," ungkapnya.
Baca juga: Sangar, Motor Trail Bermuka Dua dari Tulungagung (1)
Sementara itu, profil terlapor LKTM di Jawa Tengah ini berasal dari beragam profesi, mulai dari pengusaha, pegawai swasta, pedagang, PNS, ibu rumah tangga, TNI/Polri, pelajar, profesional, petani/nelayan, pengurus LSM hingga pengurus Parpol.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.