Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi Disita dari Sindikat Narkoba Malaysia-Aceh

Kompas.com - 23/07/2018, 23:29 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.

Saat pengembangan ini, tersangka JJ dan I mencoba kabur sehingga polisi menembak kaki keduanya.

Dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (21/7/2018) malam di Restoran A&W di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, polisi mengamankan tersangka MMS alias AG.

Dalam tas hitam yang dibawa AG ditemukan 2 bungkus teh China merek Guan Ying Wang dan 3 bungkus plastik warna silver yang juga berisi sabu. Sabu seberat 5 kilogram itu diletakkan tersangka di sepeda motor yang di parkirnya di halaman sebelah restoran.

Hasil interogasi, MMS alias AG mengaku hendak mengantarkan sabu tersebut ke calon penerima yang belum diketahui identitasnya.

"Tersangka MMS alias AG mengaku disuruh R yang saat ini DPO dan berada di Malaysia. Sabu tersebut sebelumnya dijemput tersangka A, juga DPO, di Perairan Laut Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara. Petugas melakukan pengembangan menuju Batubara, tersangka MMS mencoba kabur sehingga kita tembak kaki kirinya," beber Paulus.

Terakhir adalah penangkapan tersangka keenam yang dilakukan pada Minggu (22/7/2018) malam di jalan Acces Road, Simpang Inalum, Kecamatan Sei Suka dan di Kampung Lalang Dusun Masjid Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Di sana, polisi meringkus tersangka AN (48), warga Pasir Putih Dusun Bambu, Kecamatan Medang Deras.

"Tersangka AN berperan sebagai penjemput narkotika ke tengah laut, tekong kapalnya tersangka MMS alias AG. Dari rumah tersangka MMS alias AG di Desa Lalang Dusun Masjid, kita sita 2 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi," ungkap Kapolda Paulus.

Total barang bukti yang diamankan dari enam penangkapan tersebut adalah 17 kilogram sabu, 2.000 butir ekstasi, 15 ponsel, 6 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 3 tas ransel, dan 1 pucuk senjata api.

"Kalau dirupiahkan, 17 kilogram sabu itu sama dengan Rp 17 miliar dan 2.000 butir ekstasi sama dengan Rp 400 juta. Ini sudah menyelamatkan 172.000 anak bangsa dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pemakai, sedangkan sebutir ekstasi untuk satu orang," kata Paulus menjelaskan.

Baca juga: Mengaku Iseng, Seorang Mahasiswa Tingkat Akhir Jadi Kurir Narkoba

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Atau pidana mati, dan pidana seumur hidup, juga pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar. Paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com