Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Bukti, 2 Pelaku Perusakan Kursi Gelora Jakabaring Dikenakan Wajib Lapor

Kompas.com - 23/07/2018, 21:36 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua pelaku perusakan kursi di stadion Gelora Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, dikenakan wajib lapor setelah menjalani pemeriksaan 2x24 jam di Polresta Palembang.

Sementara, dua terduga pelaku inisial FR (17), warga Kelurahan Talang Putri dan PM (16) warga Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju, Palembang, kini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain mengatakan, pihaknya saat ini secara cepat memeriksa dua terduga pelaku untuk mencari para pelaku lainnya yang diduga ikut dalam perusakan stadion Glora jakabaring ketika Sriwijaya FC bertanding melawan Arema FC.

“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan, dua dikenakan wajib lapor karena pengakuannya tidak ikut dalam perusakan. Sementara dua lagi masih diperiksa, ini bisa dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan fasilitas negara,” kata Zulkarnain, Senin (23/7/2018).

Baca juga: Menpora Tunggu Ketegasan PSSI soal Perusakan Kursi Stadion Jakabaring

Diungkapkan Zulkarnain, untuk sementara, motif perusakan 373 kursi di stadion Glora Jakabaring bagian tribun utara dan selatan karena kecewa dengan kondisi tim.

“Mereka mengakunya spontan karena timnya kalah, tapi jelas itu masih tindakan kriminal dan tidak ada yang boleh merusak,” ujarnya.

Adanya dugaan aktor di balik peristiwa perusakan tersebut, Zulkarnain mengaku saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Akan kita usut, siapa dalang di belakang aksi ini. Jika memang ada yang menungganginya. Saya sudah pernah memberikan arahan kepada suporter untuk tetap kompak sebelum kejadian,” jelasnya.

Baca juga: Rusak Fasilitas di Stadion Jakabaring, 4 Suporter Sriwijaya FC Ditangkap

Kompas TV Puluhan anggota TNI ini membantu mengumpulkan serta memasang kembali kursi yang rusak di bagian tribun utara dan tribun selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com