Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Segel Bangunan Cagar Budaya yang Dibongkar Pemiliknya

Kompas.com - 23/07/2018, 18:29 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyegel sebuah bangunan cagar budaya yang sengaja dibongkar oleh pemiliknya di Jalan Gatot Subroto, Senin (23/7/2018).

Proses penyegelan dilakukan lantaran pemilik bangunan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Cagar Budaya.

"Pertama kami menyesakkan terjadinya sebuah pelanggaran luar biasa terhadap Undang-undang Cagar Budaya khususnya bangunan. Di mana bangunan ini bangunan bersejarah, bangunan cagar budaya sudah masuk klasisfikasi Perwal. Oleh pemiliknya dihancurkan dengan cara-cara yang melanggar aturan," ujar Ridwan.

Dari pantauan Kompas.com, hampir seluruh bangunan telah dibongkar, hanya menyisakan bagian fondasi dan dinding. Ridwan pun tampak mengerenyitkan dahi saat melihat bangunan bersejarah itu luluh lantak.

Aktivitas konstruksi tak terlihat dari jalan lantaran bangunan itu dikelilingi pagar seng setinggi hampir dua meter.

"Pertama adalah dinding ini tidak boleh setinggi ini, kalau tidak salah maksimal 1,5 meter. Kedua setiap cagar budaya harus ada konsultasi dulu dengan tim cagar budaya, ini tidak dilakukan. Mereka malah merenovasi dengan cara merusak," ucap Emil, sapaan akrabnya.

Baca juga: Sukses Merawat Cagar Budaya, Wali Kota Probolinggo Diundang ke Belanda

Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menuturkan, aktivitas pembongkaran bangunan cagar budaya itu baru diketahui pada Jumat (20/7/2018) lalu oleh Tim Ahli Cagar Budaya.

"Kemarin hari Jumat kita mendapat laporan dari tim TACB ada yang membongkar. Memang kan kalau kita lihat di luar tak terlihat (ada aktivitas pembongkaran) begitu kita masuk ke dalam baru bisa lihat. Hari Sabtu kita suruh hentikan, Minggu kemarin pihak yang bangun ingin beresin dulu. Sebetulnya itu tidak boleh, kayu-kayu bekas itu ada yang diangkut juga keluar," ujarnya.

Zul mengaku belum mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut. Sebab, pemilik rumah tak hadir saat diundang Pemkot Bandung.

"Hari Senin pagi tadi saya sudah panggil yang punya rumah, kebetulan yang punyanya tidak datang, hanya kuasanya saja. Yang punya saya gak tahu persis. Sanksinya ada Perda 19 Tahun 2009 Cagar Budaya yang mengatur," ungkapnya.

Baca juga: 5 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Kota Bandung, 1 Orang Tewas

Di temui di lokasi, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah satu bulan pembongkaran dilakukan. Ada tujuh pegawai yang berkerja membongkar bangunan itu.

"Katanya mau dibikin rumah, tapi gak tahu juga saya cuma kerja di sini," jelasnya.

Kompas TV Kete Kesu adlah desa adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com