Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Hari Anak Nasional, Menteri Yohana Bicara Pentingnya Hukuman Kebiri

Kompas.com - 23/07/2018, 17:22 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan pentingnya negara memberikan rasa aman bagi semua anak Indonesia, pada peringatan Hari Anak Nasional tingkat nasional di Kebun Raya Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (23/7/2018).

Menurut Menteri Yohana, negara telah memberikan aturan mengenai hal tersebut dengan membuat regulasi perlindungan anak, yakni Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Eksekusi Hukuman Kebiri Kimia di Mojokerto, Kejaksaan Masih Mencari Rumah Sakit

Dalam regulasi tersebut berisi aturan sanksi hukum bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pelaku kejahatan seksual terhadap anak hingga menyebabkan meningal, cacat, dan menularkan penyakit berbahaya bisa dikenakan hukuman berat seperti hukuman mati dan hukuman kebiri

"Hukuman mati dan kebiri ini untuk memberikan rasa aman kepada anak," ungkap Yohana.

Baca juga: Ini 3 Harapan Menteri PPPA Sambut Hari Anak Nasional, Semoga Terwujud

Menteri Yohana menegaskan bahwa anak adalah masa depan bangsa. Untuk itu, waktu yang ada saat ini agar dimanfaatkan dengan baik untuk belajar.

Anak-anak, sambung dia, juga harus menyempatkan waktu untuk bermain dan melakukan beragam kegiatan yang menunjang kreativitas.

"Hal tersebut menjadi bagian dari hak anak yang harus dijaga," imbuhnya.

Hukuman Kebiri

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada 25 Mei 2016 silam.

Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Baca juga: Saya Sendiri Lupa, Hari Ini Hari Anak Nasional

Jokowi mengatakan, kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak. Kejahatan tersebut juga mengganggu rasa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimiawi serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.

Hukuman juga diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun penjara. 

Sebagai tambahan informasi, peringatan Hari Anak Nasional tingkat nasional pada 2018 di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, diikuti sekitar 3.500 peserta.

Sebanyak 3.000 pesertanya adalah anak-anak dari seluruh Indonesia. Pada kesempatan ini juga dilaksanakan pembacaan suara anak Indonesia yang dibacakan oleh 34 anak yang mewakili Provinsi se-Indonesia.

Kompas TV Saat peringatan Hari Anak Nasional di Pekanbaru, Riau, Jokowi bermain sulap di depan anak-anak tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com