Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Diusulkan untuk Diganti Menjadi Pengadilan Pemilu

Kompas.com - 21/07/2018, 08:22 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengawasi pelaksanaan pemilu dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan pemilu masa kini. Sebab, fungsi pengawasan kini bisa dialihkan ke masyarakat sipil.

Hal ini disampaikan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati, dalam poin kesimpulan naskah disertasi di Program Doktor Universitas Diponegoro Semarang.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini pun mengusulkan agar Bawaslu diubah menjadi Pengadilan Pemilu.

"Bawaslu agar ditransformasi menjadi pengadilan pemilu, fungsi pengawasan diserahkan kepada masyarakat sebagai wujud partisipasi," kata Ida, saat ditemui di Semarang, Jumat (20/7/2018) sore.

Dalam disertasi berjudul "Rekontruksi Politik Hukum Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia", Ida memberi alasan mengapa kewenangan pengawasan yang ada di Bawaslu sudah tidak lagi relevan.

Baca juga: Bawaslu Nilai Netralitas ASN, TNI, Polri Masih Jadi Tantangan Pemilu 2019

Salah satu contohnya ketika ada larangan mantan narapidana yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Menurut Ida, ketika muncul wacana itu, Bawaslu sudah mempunyai sikap dan pendapat tersendiri.

Kemudian, jika ada pihak yang mengajukan sengketa kemudian dalam sidang di Bawaslu, keputusan akhir dinilai akan sesuai dengan pernyataan awal, di luar sidang Bawaslu.

"Keputusan Bawaslu seperti itu apakah mencerminkan keadilan?" ucap Ida.

Salah satu persoalan lain soal pendaftaan calon anggota legislatif melalui sistem online. Dia mencontohkan jika ada pernyataan anggota Bawaslu yang menyebut pendaftaran melalui sistem online tidak terlalu penting.

Ia menilai, ketika ada pihak yang mengajukan masalah terkait, kemudian diputuskan sesuai pendapat awal, berdasarkan pernyataan yang diucapkan di luar sidang Bawaslu, maka itu dianggap tidak lagi mencerminkan keadilan itu sendiri.

Menurut Ida, semestinya peran KPU dikuatkan sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Sementara, pengawasan yang semula oleh Bawaslu dialihkan kepada masyarakat.

"KPU bisa mengatur lembaga-lembaga masyarakat yang melakukan pengawasan itu. Kalau misalnya ada aduan bisa langsung ke aparat hukum," ujarnya.

Kendati demikian, usulan perubahan kewenangan Bawaslu ke Pengadilan Pemilu butuh perjuangan panjang. Salah satunya, adalah dengan revisi undang-undang terkait.

"Ke depan, revisi undang-undang soal penyelenggara pemilu. Itu tidak bisa dikerjakan sendiri, namun secara bersama-sama," ujar mantan ketua KPU Jawa Tengah ini.

Ida sendiri akan menjalani ujian disertai terbuka pada Sabtu (21/7/2018) ini. Ia akan diuji langsung oleh Profesor Retno, Profesor Guntur Hamzah, Profesor Aji Samekto, Janedjri M. Gaffar, Hasyim As'ari, Ratna Herawati, hingga Mahfud MD.

Kompas TV Bagaimana sebenarnya penerapan aturan ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com