Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Seorang Buruh Nekat Tikam Temannya hingga Tewas

Kompas.com - 20/07/2018, 17:25 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - RC (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menusuk rekannya sendiri, Wahyu (29) di Pasar Gedebage, Kelurahan Mekarmulya, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.

Wahyu yang mendapat luka tusuk sempat dirawat di Rumah Sakit Ujung Berung hingga akhirnya dinyatakan tewas pada Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.

Peristiwa itu bermula saat pelaku menelepon korban dan mengajak bertemu di suatu tempat di wilayah Gedebage. Setelah disepakati, akhirnya mereka pun bertemu di sekitar Pasar Gedebage pada Kamis (19/7/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.

Namun siapa sangka pertemuan itu berujung pada pembunuhan setelah pelaku bertanya tentang hubungan korban dengan istri pelaku.

"Tersangka bertanya kepada korban apakah benar korban berselingkuh dengan istrinya (pelaku), korban saat itu menyatakan tidak, tetapi tersangka langsung menusukkan pisau ke korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (20/7/2018).

Pelaku yang gelap mata langsung menikam tubuh temannya dengan pisau sebanyak tiga kali.

"Tiga kali tusukan, di dada sebelah kiri, lengan sebelah kiri, dan dagu," bebernya.

Baca juga: Napi Kasus Pembunuhan Tewas di Ruang Tahanan Khusus Lapas Polewali

Mendapatkan luka tusuk, korban yang berlumuran darah langsung tersungkur dan terjatuh. Warga yang melihat korban kemudian membawanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Sedang pelaku melarikan diri.

"Tepat pukul 03.00 WIB keesokan harinya (Jumat, 20 Juli 2018), korban meninggal di RS Ujung Berung," katanya.

Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mencari keterangan saksi dan barang bukti.

Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Cileunyi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan mencokoknya di kediamannya di daerah Panyileukan

"Sekitar pukul 03.30 WIB, Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek melakukan penangkapan pelaku di tepat persembunyiannya di daerah Panyileukan," ungkapnya.

Saat itu juga tersangka diboyong ke Mapolsek Cileunyi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 351 (1) KUHPidana dan Pasal 338 karena menghilangkan nyawa orang lain.

"Ancamannya 15 tahun penjara," kata Yoris.

Baca juga: Jadi Saksi, Adik Korban Hajar Terdakwa Pembunuhan di Ruang Sidang

Sementara itu, di balik sebonya, RC hanya bisa pasrah dan tangannya diborgol. Pria yang berprofesi buruh itu mengaku khilaf menikam temannya sendiri.

"Saya khilaf, saya gelap mata dan langsung emosi," kata RC singkat.

Kompas TV Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya senjata tajam yang digunakan pelaku saat berkelahi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com