Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fristin Gembira Mobilnya yang Hilang Ditemukan Beberapa Jam Setelah Melapor

Kompas.com - 20/07/2018, 17:04 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kaget bercampur gembira. Itulah ekspresi Fristin, wanita asal Kabupaten Bekasi saat mengetahui mobilnya yang hilang dicuri telah ditemukan.

Fristin menceritakan, saat itu mobil Xenia putih miliknya hilang saat diparkir di tempat kos sopirnya di wilayah Telukjambe Barat, Karawang, pada 17 Juli 2018 malam lalu.

"Saya kaget dan lemas mendengar kabar tersebut," ujar Fristin di Mapolres Karawang, Jumat (20/7/2018).

Paginya, karyawati salah satu perusahaan di Cikarang itu melapor ke Polsek Telukjambe Barat.

Fristin tak menyangka selang beberapa jam setelah melapor ke polisi, ia menerima kabar mobilnya ditemukan di Indramayu.

"Saya kaget bercampur gembira," tambahnya.

Fristin mengucapkan terima kasih atas kinerja jajaran Polres Karawang dan Polsek Telukjambe Barat yang cepat menindaklanjuti laporan mobil hilang.

Mobil Fristin kini sudah kembali ke tangannya. Rupaya, pencuri mobilnya sudah dibekuk.

Baca juga: Abdi Dalem Jadi Tersangka Pencurian Mobil Permaisuri Keraton Solo

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, pelaku pencurian mobil Fristin beraksi seorang diri.

"Ia menjebol tempat kunci kontak," ujar Slamet.

Slamet menyebutkan, pihaknya juga mengamankan 16 penjahat jalanan dan lima pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dan seorang preman yang kerap memalak para pemilik toko, dalam Operasi Libas Lodaya yang digelar sejak 10 hingga 19 Juli 2018.

"Total ada 22 pelaku kejahatan yang kami tangkap," tambahnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga unit kendaraan roda empat, 10 unit kendaraan roda dua, satu unit televisi, 13 kunci T, dua golok, dan delapan buah telepon seluler.

Dijelaskan pula, barang bukti yang disita dalam operasi itu berupa 3 unit kendaraan roda empat, 10 unit kendaraan roda dua, 1 unit televisi, dan alat-alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut, seperti 13 kunci T, dua bilah golok, 8 buah telepon genggam, dan barang-barang lainnya.

Baca juga: Pelaku Pencurian Mobil di RS Banda Aceh Ditangkap di Aceh Timur

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 36 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Kompas TV Ibu dan 1 wanita serta anak usia 14 tahun diduga mencuri di minimarket milik AKBP M Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com