Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulis Ujaran Kebencian, Pembuat Grup "Pemburu Kecebong" Dituntut 4 Tahun Bui

Kompas.com - 19/07/2018, 19:02 WIB
Caroline Damanik

Editor

Sumber Antara

DENPASAR, KOMPAS.com - Ramdani Saputra (38), terdakwa penyebaran ujaran kebencian dan unsur SARA di media sosial, dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan sengaja di muka umum dengan tulisan menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum Yuli Peladiyani di Denpasar, Kamis (19/7/2018).

Baca juga: Viral Video Pesta Pernikahan di Rel KA, Apa Kata PT KAI?

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa dengan dakwaan komulatif, yakni Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 207 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Yang memberatkan tuntutan adalah perbuatannya dinilai dapat menimbulkan perpecahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Baca juga: Heboh Pernikahan Dua Remaja di Tapin, Dibatalkan Sehari Setelah Pesta (2)

Kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri.

Saat itu, tim Mabes menemukan, akun jejaring sosial Facebook yang mengunggah postingan berisi informasi dalam bentuk kata-kata tulisan, kalimat atau gambar yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.

Postingan komentar terdakwa di media sosial itu juga bermuatan penghinaan terhadap pemerintah Indonesia atau penguasa sehingga temuan itu ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi.

Baca juga: 9 Kepala Daerah di Sumatera Utara yang Terjerat Korupsi

Setelah ditelusuri, akun tersebut adalah milik terdakwa Ramdani dengan nama akun Ramdani Saputra (Dhani Hati Baja).

Selain menjadi pemilik akun Dhani Hati Baja, terdakwa juga merupakan anggota dari 20 grup, baik itu grup publik maupun grup "private" yang ada di dalam akun Facebook, serta akun Twitter dengan nama "Penikmat Taubat".

Dari beberapa grup tersebut, terdakwa juga berperan sebagai pembuat dan admin. Salah satu akun yang dibuat terdakwa adalah grup Pemburu Kecebong.

Baca juga: 7 Hadiah untuk Zohri, Sang Juara Dunia dari NTB

Dalam timeline-nya, terdakwa dinilai telah mendistribusikan dan mentransmisikan postingan-postingan yang bermuatan kalimat-kalimat rasa tidak senang dan ujaran kebencian.

Salah satu postingan terdakwa diunggah di Facebook pada 4 Desember 2017. Selain terdakwa pada tanggal 13 Januari 2018 juga mengunggah dan mendistribusikan dengan salah satu postingan "Apa yang akan terjadi bila 2019 masih Mr Jokowi Presidennya dan penistaan terus terjadi?".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com