BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pernikahan dini dua bocah di Kampung Saka, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, yang menghebohkan warga Kalimantan Selatan pada akhir pekan lalu akhirnya dinyatakan tidak sah.
Keputusan tersebut diambil dalam pertemuan tertutup yang melibatkan kedua remaja, keluarga, pihak KUA serta tokoh masyarakat setempat di Mapolsek Binuang, Sabtu (14/7/2018).
Baca selengkapnya: Heboh Pernikahan Dua Remaja di Tapin, Keluarga Dipanggil Polisi (1)
Pihak KUA menyatakan bahwa pernikahan keduanya tidak sah, baik secara agama maupun negara karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Penghulu kampung yang menikahkan kedua bocah itu akhirnya juga menyatakan pernikahan tersebut tidak sah.
Baca selengkapnya: Heboh Pernikahan Dua Remaja di Tapin, Dibatalkan Sehari Setelah Pesta (2)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang, Ahmad, mengatakan, dalam pertemuan tersebut, keluarga dari kedua pihak tampak menerima keputusan tersebut. Namun, dia tidak tahu apa langkah yang akan diambil keduanya ke depannya.
Ahmad mengatakan, pernikahan itu bisa saja disahkan kembali jika menempuh proses hukum di Pengadilan Agama.
"Keluarga mempelai silakan buka sidang di pengadilan agama kalau mungkin bisa dapat pengecualian pernikahan dini tersebut," ucap Ahmad.
Baca juga: 7 Hadiah untuk Zohri, Sang Juara Dunia dari NTB
Sementara itu, Sainah, ibu dari mempelai pria, sempat mengatakan bahwa keluarga akan maju ke pengadilan agama untuk mendapatkan pengakuan terhadap pernikahan kedua anak mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.